JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta meminta kepada lembaga dan instansi penegak hukum untuk ikut serta mengawal pengadaan, pendistribusian dan pelaksanaan rapid rest covid-19 atau tes massal virus corona. Hal tersebut diminta, karena Provinsi Banten menempati posisi kedua setelah DKI Jakarta sebagai daerah yang terjangkit virus corona, dan itu akan menjadi prioritas dalam uji rapid rest covid-19.
Rizki Irwansyah Ketua Umum HMB Jakarta mengatakan, dengan ditetapkannya 27 pasien positif terkena covid-19 Provinsi Banten menjadi nomor dua sebagai daerah yang terjangkit virus corona atau covid-19. Sebab itu, kata Rizki, menjadi penting untuk seluruh lembaga dan instansi terkait dalam mengawal proses pengadaan, pendistribusian, dan pelaksanaan rapid rest di Banten.
“Perlu ada pengawasan khusus dari selain dari lembaga Legislatif seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten agar setiap proses pengadaan, pendistribusian, hingga pelaksaannya tidak ada penyelewengan,” katanya, Sabtu (21/3/2020).
Menurut Rizki, kehadiran KPK dan Polda untuk ikut mengawasi proses rapid rest covid-19 di Banten itu, tentu akan mengurangi potensi adanya penyelewengan anggaran serta pungli dalam pelaksanaannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai leading sector penanganan covid-19 untuk transparan dalam pengelolaan anggaran tes massal tersebut.
“Tentu transparasi itu diperlukan oleh Dinas Kesehatan, toh dia sebagai leading sector penangan virus corona atau covid 19,” tukasnya. (Nm/red)