PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memutuskan untuk menunda empat tahapan Pilkada 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
“Ada empat agenda yang ditunda dalam upaya pencegahan covid-19, sampai waktu yang tidak ditentukan,”kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i, Minggu (22/03/2020).
Empat tahapan itu, kata Suja’i, yakni Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, hingga pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Namun, untuk agenda pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang pada 23 September 2020 mendatang, sampai saat ini belum ada penundaan.
Menurut Suja’i, pihaknya akan menggelar pleno pembuatan surat keputusan yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait, seperti Bupati, Bawaslu dan Polres Pandeglang.
“Hari ini mau pleno untuk membuat Surat keputusan kembali, yang akan disampaikan ke stakeholder,”tandasnya. (Aldo)