SERANG, – Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan agar para pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN untuk melakukan penyesuaian sistem kerja atau bekerja dari rumah (Work From Home) selama sepekan mulai 23 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Instruksi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintahan.
“Saya sudah minta Pak Sekda buat sistem pengaturannya seperti apa, dan ini mulai berlaku pada Senin (23/3/2020) hingga akhir bulan ini,” ungkap Gubernur WH.
Gubernur juga menjelaskan, sistem pengaturan kerja ini hanya berlaku bagi pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Banten yang tidak tergabung dalam tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten. Tim tersebut, lanjutnya, tetap menjalankan tugas sesuai protokoler yang berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/ Kepi20-Huk/ 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Kalau mereka tetap bertugas untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Banten,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan tindaklanjut penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Virus Covid-19 di Provinsi Banten, maka Pemprov Banten telah mengeluarkan surat dengan nomor Nomor : 800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 22 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, ASN dan Non ASN yang bertugas sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Selain itu, ASN dan Non ASN pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah kecuali ASN dan Non ASN yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja di rumah masing-masing.
“Meskipun mereka bekerja di rumah, tapi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi seperti melaporkan lokasi keberadaan ASN dan Non ASN kepada Pimpinan Unit Kerja masing-masing pada waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi, setiap OPD/UPTD/Cabang Dinas/Kepala Sekolah melaporkan keberadaan ASN dan Non ASN di Unit Kerja masing-masing kepada BKD setiap hari kerja melalui email sistemkerjaasnbanten@gmail.com dan ASN dan Non ASN melaporkan kinerjanya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur,” tutur Sekda.
Sekda juga mengatakan, setiap atasan sesuai dengan jenjang jabatannya bertanggungjawab untuk mengarahkan, mengendalikan, melaporkan serta mengevaluasi seluruh kinerja bawahannya. Kemudian, petugas satuan pengamanan dan petugas kebersihan pada setiap OPD bekerja seperti biasa dengan pengaturan jumlah personil yang ditetapkan oleh masing-masing kepala OPD. Untuk informasi terkait surat menyurat kedinasan yang bersifat informasi disarankan untuk mengoptimalkan secara elektronik melalui aplikasi SIMAYA (Sistem Informasi MAYA) dan e-mail OPD masing-masing.
“ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan maupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung. Selain itu, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan peserta baik dilingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan. Serta Perjalanan Dinas Dalam Negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan,” jelas Sekda. (US/red)