CILEGON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menunda empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, ada beberapa keputusan penundaan terkait kegiatan penyelenggaraan Pilkada Cilegon, diantaranya Surat Edaran KPU RI nomor 8 Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Kota Cilegon nomor 34 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19. Pasalnya beberapa kegiatan tersebut melibatkan orang banyak dan dalam rangka membantu instruksi pemerintah dalam melawan wabah pandemik yang sudah mengglobal ini.
“Ada empat yang ditunda kegiatan tahapan pelaksanaan Pilkada, terutama di tahapan-tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan verifikasi faktual perseorangan, kemudian juga rekrutmen PPDP dan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih. Yakni kegiatan coklit,” ujar Irfan saat ditemui di kantornya Senin (23/03/2020).
Irfan Alfi melanjutkan, keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020 lalu. Penundaan tersebut telah dikoordinasikan KPU bersama dengan pemerintah daerah maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Meski demikian, penundaan tersebut juga belum bisa dipastikan hingga kapan akan dilaksanakan.
“Kalau dipenetapan memang samapai batas waktu yang nanti akan kita beritahukan kemudian, sambil melihat perkembangan-perkembangan kondisi terkini terkait pandemik yang saat ini mewabah. Sehingga proses-proses ini tentunya memang kita masih menunggu bagaimana tahapan-tahapan selanjutnya terkait pelaksanaan Pilkada di Kota Cilegon,” jelasnya.
Disinggung soal dampak atau pengaruh pada Pilkada yang nanti digelar pada 23 September 2020 mendatang, Irfan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. Ia juga masih menunggu arahan KPU RI dalam pelaksanaan Pilkada Serentak ini. Selain itu, Irfan juga belum bisa berkomentar banyak saat ditanya soal pendaftaran calon walikota dari jalur partai. Menurutnya, saat pihak KPU sendiri masih fokus pada arahan KPU RI terkait penundaan empat tahapan Pilkada.
“Ya kita masih belum (bisa) sampaikan kemudian, sampai saat ini kita baru menetapkan penundaan di empat tahapan itu,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kota Cilegon Faturrohman mengaku, pelantikan Panitia Pemungutan Suara yang seharusnya diagendakan pada minggu kemarin (22//03) terpaksa ditunda.
“Kita tunda pelantikan 129 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat Kelurahan sampai batas waktu yang belum ditentukan, dan kita akan agendakan ulang lagi. Untuk waktunya kita masih belum tahu,” tukasnya. (Red)