SERANG — Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan guru se- Banten. Selain guru, melalui intruksi Gubernur baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN dilingkungan Pemerintahan Provinsi Banten akan berkerja dirumah, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan pemerintahan. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 sampai 31 Maret 2020 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) mendukung langkah Gubernur dalam mengambil kebijakan ASN bekerja dirumah atau merumahkan ASN (Work From Home) ditengah situasi darurat penyebaran virus corona di Banten.
“Kita mendukung upaya Gubernur dalam pencegahan virus corona, karena kebijakan itu langkah tepat dilakukan untuk kebaikan ASN juga,” ucap sekertaris jendral (Sekjen) dewan pimpinan pusat (Dpp) Lapbas H Sunjana kepada wartawan updatenws.co.id saat ditemui di markas besar Lapbas Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (23/03/2020).
Menurutnya, ASN harus mematuhi dan menjalankan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih kebijakan Work From Home sangat efektif ditengah kecanggihan tekhnologi.
“Kerja melalui daring itu efektif, makannya handpone tetap harus aktif, laporan-laporan kerja ASN tentunya lebih mudah dilaporkan melalui via whatsap dan aplikasi lain, terlebih ASN akan dipantau aplikasi Sikap (sistem informasi kinerja pemerintahan), sehingga benar-benar harus melaksanakan kerja dirumah dengan baik,” tegasnya.
Terkait masih ada ASN yang menggunakan waktu bekerja dirumah untuk bermain ditempat hiburan, pihaknya mendorong agar institusi penegak peraturan menindak tegas pelanggar-pelanggar tersebut.
“Harusnya Pol-PP bergerak untuk menindak pelanggar peraturan itu, ASN tidak boleh main-main ditempat hiburan, tidak amanah itu,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menilai melalui sistem pemantauan online pemerintah akan menjalankan pemantauan ASN dengan ketat, sehingga ketahuan bekerja atau tidaknya, terlebih pemerintah akan melacak keberadaan ASN melalui aplikasi Sikap. “Jika waktu kerja ASN digunakan untuk bermain, pasti ketahuan melalui aplikasi itu, apalagi dugunakan untuk hal negatif,”jelasnya.
“ASN harus kerja 8 jam secara pul, dari mulai jam 7 sampai jam 3 harus aktif bekerja menjalankan tugas-tugasnya dirumah,” kata Sunjana.
Ia berharap selama masih ada kebijakan pemerintah ASN dapat mematuhi dan menjalankan kebijakan tersebut, karena saat ini semuanya harus terlibat aktif dalam memerangi virus corona, tapi ASN harus benar-benar amanah dalam menjalankan tugas kerja dirumah.
“Dirumah itu harus kerja melayani masyarakat, harus dijalankan dengan baik karena tugas itu amanah dan akan dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (jen/red)