SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada 2020. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran KPU tersebut, memuat empat tahapan yang harus ditunda oleh penyelenggara, baik KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pertama, menunda pelaksanaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Ketiga, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Keempat, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Kendati demikian, menurut Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar pihaknya hanya menunda tiga tahapan pilkada, dari empat penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam surat edaran KPU pusat.
“Kabupaten Serang tidak ada calon independen, jadi penundaan pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan itu tidak termasuk,” ungkap Abidin kepada Updatenews, Senen (23/3/2020).
Terkait batas waktu penundaan, kata Abidin sementara ini belum mengetahui secara detail, sehingga pihaknya masih melihat arahan dari KPU Pusat dan Provinsi.
“Tentunya penundaan tahapan tersebut sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan kampanye pilkada jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 akan dimulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang serta untuk pemungutan suaranya jatuh pada 23 September mendatang tidak ada perubahan.
“Ya masih tetap, tidak ada perubahan dalam peraturan tersebut,” terang Abidin.
Terkahir Abidin menghimbau, agar para petugas penyelenggara pemilu serta masyarakat Kabupaten Serang untuk menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran sekretariat KPU, PPK dan sekretariat PPK serta PPS terpilih, khususnya dan umumnya kepada warga masyarakat Kabupaten Serang untuk tetap meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting,” tutupnya. (jen/red)