SERANG —Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali melakukan pemusnahan ganja seberat 50 kilogram, kali ini pemusnahan ganja dilaksanakan secara manual. Pasalnya, seluruh ganja dimasukan kedalam drum lalu dibakar oleh seluruh jajaran BNNP Banten.
Sebelumnya BNNP Banten telah memusnahkan 100 kilogram ganja hasil tangkap tangan petugas di Kota Tanggerang pada tanggal 28 Januari lalu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin otomatis di halaman BBNP Banten.
“Kegiatan hari ini bersama-sama kita menyaksikan dan melaksanakan kegiatan pemusnahan golongan I jenis ganja kurang lebih 50 Kilogram,” ucap kepala BBNP Banten Tantan Sulistyana kepada awak media usai memusnahkan ganja di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (26/03/2020).
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnakhan merupakan hasil pengungkapan jaringan atau sindikat narkotika Jenis ganja seberat 50 kilogram sesuai dengan LKN 02- Berantas/II/2020/BNNP Banten, kejadiannya terjadi pada 28 Februari 2020 di Kota tanggerang.
“Kita amankan pada saat kejadian ada 2 orang sebagai kurir berinisial MM (38) dan BW (23), untuk pemiliknya ada 2 orang MF (36) dan ND (29). Jadi total ada 4 orang,” tegasnya.
Pengungkapan kasus. Kata tantan, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah ada pengiriman paket ganja yang disamarkan dalam 4 keranjang buah asem jawa yang dibawa dari aceh ke wilayah Banten.
“Asal barang dari aceh melalui pengiriman Bus PO. Ke daerah Kota Tannggerang, pada saat 2 tersangka ini (kurir-red) mau mengambil akhirnya berhasil kita amankan,” kata Tantan.
Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan pada pemiliknya MF (Warga binaan LP) dan ND ( warga binaan LP) di wilayah Banten. Kemudian petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ganja ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses pemeriksaan.
“Hasil intorgasi mereka (pelaku-red) akan menyebarkan narkotika ganja ini untuk wilayah Jakarta dan Banten,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 aya (2) JO pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 aya (2) JO pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009,” jelas Tantan.
Menurutnya jika predaran ganja berhasil dilakukan oleh para pelaku, maka akan mengancam keselamatan generasi penerus bangsa. Terlebih anak muda yang rentan dalam penyalahgunaa narkoba, ia mengkau upaya BNNP Banten dalam meringkus pelaku sebagai bukti untuk menyelamatkan ribuan orang agar terhindar dari obat-obatan terlarang.
“Dari pengungkapan barang bukti ganja 50 kilogram dapat menyelamatkan sekitar 67.000 orang generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Dari bulan januari sampai Maret 2020 BNNP Banten berhasil mengungkap sebanyak 2 Kasus besar pengedaran ganja di Wilayah Banten.
“Januari 100 kilogram, ini yang kedua seberat 50 kilogram, dua pengungkapan modusnya sama melalui jasa penitipan barang,” tandasnya. (jen/red)