TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa sholat Jumat diizinkan diganti dengan salat zuhur di rumah bagi umat Islam di tengah merebaknya virus orona atau covid-19.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor C47/XI-05/SR/III/202. Ketentuan ini berlaku hingga kondisi kembali normal.
Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi membenarkan tentang adanya himbauan yang tertuang dalam fatwa tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
“Ya, benar. Sementara ditiadakan dulu,” kata edi saat dihubungi Updatenews.co.id melalui sambungan telphone, Jumat (27/03/2020)
Dirinya juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menggalakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) agar terhindar dari virus corona atau covid -19
“Masyarakat Kota Tangerang harus biasakan PHBS,” tutupnya. (Gilang/Red)