SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa yang berada dalam kewenangan Pemkot Serang.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor: 421/930-Dispendbudkot/2020, sebagai tindak lanjut hasil rapat virtual dengan pihak Pemprov Banten.
Dalam edaran itu, disebutkan bahwa masa belajar di rumah diperpanjang hingga 20 Mei 2020, yang seharusnya pada Senin 30 Maret mendatang sudah mulai berkegiatan seperti semula.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan mengenai pembelajaran di rumah menggunakan metode dalam jaringan (daring) dan tidak boleh sampai membebani peserta didik untuk memenuhi tuntutan kurikulum.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, membenarkan surat edaran tersebut sudah resmi dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Surat edaran itu juga secara otomatis menggantikan edaran sebelumnya.
“Iyah (sudah resmi). Sebetulnya surat edaran yang kemarin baru berakhir Senin besok, masuk efektif hari Selasa. Namun dengan edaran ini, maka diperpanjang hingga 20 Mei,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (27/3/2020).
Mengenai upaya agar guru tidak memberikan tugas yang membebani peserta didik, ia mengaku Koordinator Pengawas (Korwas) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sedang merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk para guru.
“Untuk teknis pembelajaran daring dan pola pengawasannya, saat ini sedang dirancang oleh Korwas dan K3S. Itu yang akan jadi SOPnya,” tukasnya. (Nm/red)