SERANG —Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia (RI) Nomor :697/03/2020 tentang perubahan atas surat edaran direktur jendral pendidikan islam nomor 657/03/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran covid-19 (corona) dilingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam.
Berdasarkan Nota Dinas Nomor : 22/un.17/R.03/2020 dan pengumuman tanggal 23 maret 2020 Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Resmi memperpanjang waktu Kuliah Online hingga tanggal 30 Juni 2020.
Perpanjangan kuliah online merupakan hasil keputusan rapat pimpinan Rektor, Dekan serta bersama jajaran dosen dilingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
“Hasil rapat pimpinan 27 maret di aula lantai III rektor UIN,” ucap rektor UIN Banten Fauzul Iman dalam suar edaran yang diterima updatenews.co.id, Sabtu (28/03/2020).
Dalam Seurat Edaran tersebut terdapat beberapa Point yang menjadi penekanan kepada seluruh mahasiswa dan civitas Akademik.
Diantaranya, Perkuliahan di UIN SMH banten dilaksanakan secara sistem daring (online) penugasan bentuk lainnya diluar tatap muka diperpanjang sampai dengan akhir perkuliahan semester genap tahun akademik 2019/2020, yakni hingga 30 Juni 2020.
Selain itu, Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) secara daring (Online) penugasan dan bentuk lainnya sesuai jadwal kalander akademik.
Kemudian, seluruh kegiatan akademik baik berupa seminar proposal, Ujian komprehensif, dan bimbingan skripsi atau tesis dan kegiatan penelitian dapat dolakukan secara daring atau lainnya dengan tetap memperhatikan aturan dan norma akademik yang berlaku.
Selanjutnya, Ujian Muaqosah Sarjana dan Pascasarjana pelaksanaannya ditunda, kecuali bagi mahasiswa semester ke 14 (S1) dan ke 10 (S2), menunggu hasil kajian teknis secara mendalam dengan tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi muktahir.
Sementara, kegiatan wishuda pada bulan Juni akan diundur dan ditinjau kembali pelaksanaanya sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi muktahir.
“Demikian Nota disampaikan untuk dapat dilaksanakan, terhitung efektif sejak tanggal 1 April sampai 30 juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik sesuai perkembangan mutakhir,”tutupnya. (jen/red)