PANDEGLANG – Guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang dan Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Pandeglang menggelar sidang jarak jauh (Teleconfrence) yang dilaksanakan di Aula Rutan Kelas II B Pandeglang, Senin (30/03/2020).
Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut dari memorandum Ketua MA Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 dengan tanggal 26 Maret 2020.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang Jupri mengatakan, bahwa pelaksanaan anturan sidang jarak jauh (Teleconfrence) ini hanya berlaku selama masa darurat bencana virus corona atau covid-19.
“Berdasarkan memorandum Ketua MA tersebut, sidang jarak jauh via Teleconfrence hanya akan diberlakukan selama masa darurat covid-19. Seteleh itu jika situasi sudah stabil, maka sidang akan dilaksanakan seperti biasanya lagi,”kata Jupri.
Menurutnya sidang jarak jauh via Teleconfrence ini sebagai upaya menjaga jarak fisik (physical distancing) yang dilakukan oleh pihaknya agar terhindar dari wabah virus corona atau covid-19.
“Ini sebagai upaya pencegahan agar terhindar dari corona, maka kami terapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik antara hakim dan para peserta sidang lainnya,”jelasnya.
Kendati demikian, Jupri mengatakan bahwa pelaksanaan sidang jarak jauh via Teleconfrence ini tetap dijaga ketat oleh para petugas Polsuspas.
“Untuk pengamanan tetap dilaksanakan, pengamanannya dikawal langsung oleh petugas Rutan,”tandasnya. (Aldo)