SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah memperbolehkan Masyarakat untuk melakukan karantina lokal atau membatasi orang luar masuk seperti di Komplek Perumahan, Pondok Pesantren dan yang lainnya.
Demikian dikatakan Walikota Serang, Syafrudin saat ditemui awak media di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Senin (30/3/2020).
Menurutnya hal itu diperbolehkan oleh Pemkot Serang untuk membatasi orang luar agar tidak masuk di suatu Komplek Perumahan, Pondok Pesantren dan yang lainnya.
“Iya gapapa kalo itu diperbolehkan, namanya lockdown lokal,” ujarnya.
Saat ini sudah ada salah satu komplek yang melakukan sistem karantina lokal untuk tidak memperbolehkan orang luar masuk kedalam wilayahnya, sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19. Komplek tersebut berada di kawasan Permata Hijau – Kota Serang Baru, Rukun Warga (RW) 08.
Ketua RW 08, M. Maklufi mengatakan, penetapan lockdown lokal ini berdasarkan hasil kesepakatan Ketua RW, RT beserta Tokoh Masyarakat setempat. Mengingat wabah pandemi covid-19 sudah mulai mengkhawatirkan.
“Mengingat penyebaran covid-19 yang sudah mewabah, jadi kami inisiatif melakukan karantina. Warga dari luar tidak boleh masuk ke Permata Hijau. Khusus untuk warga setempat saja yang boleh keluar masuk,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Minggu (29/3/2020) malam.
“Siapapun, itu harus menunggu di pos keamanan. Sama halnya seperti tamu pun harus mengobrol dengan tuan rumahnya di pos keamanan. Kemudian anak-anak tidak boleh keluar dari lingkungan Permata Hijau, kecuali didampingi oleh orangtua,” tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun updatenews.co.id, karantina lokal tersebut diberlakukan mulai pada Senin (30/3/2020) pagi. (Nm/red)