SERANG — Kepolisian Daerah Banten beserta jajaran Polres telah membubarkan sekitar 1.723 titik perkumpulan massa dalam sepekan terakhir. Pasalnya, penghentian kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Provinsi Banten.
“Polda Banten dan jajaran telah membubarkan 1.723 perkumpulan massa di Wilayah Hukum Polda Banten, sejak 20 Maret 2020 hingga tanggal 26 Maret 2020,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, hal ini sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/ 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19 agar tidak semakin meluas dan berkembang di tengah masyarakat.
“Perkumpulan masa ini diantaranya, kegiatan resepsi pernikahan, kafe/warung kopi, rental PS, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang lain,” kata Edy.
Dijelaskan Edy dalam melakukan pembubaran di tempat-tempat kerumunan massa, Polda Banten menggunakan pendekatan persuasif, karena dengan cara tersebut masyarakat dapat dibimbing dan menaati peraturan pemerintah.
“Pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak (Physical Distancing) dan mewajibkan warga berada di rumah masing-masing, demi mencegah penyebaran virus corona,” tegas Edy.
Terkahir, Edy menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan maklumat Kapolri serta instruksi Kapolda Banten terkait upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah.
“Saya mengimbau masyarakat agar mentaati kebijakan yang ada, karena saat ini masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar,” tutupnya. (Jen/Aldo)