CILEGON – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon menerapkan persidangan perkara pidana melalui sistem daring atau online. Hal itu dilakukan, guna mencegah terjadinya penularan virus Corona atau Covid 19.
Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan, persidangan online dilakukan dengan menghubungkan antara pengadilan negeri sebagai tempat hakim bersidang, kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan lapas setempat sebagai terdakwa ditahan secara bersamaan.
Dimana dalam persidangan online ini, hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukannya dari kantor masing-masing. Sedangkan tahanan atau terdakwa akan melakukannya dari lapas yang sudah difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
“Sidang secara online dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19,” kata Mirna, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (1/4).
Sedangkan lanjut Mirna, untuk perkara yang terdapat saksi, maka saksi akan dihadirkan di Kejaksaan Negeri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Untuk saksi, akan dihadirkan di Kejari. Dimana, tercatat sampai hari ini, Kejari Cilegon telah melakukan sidang online sebanyak 13 perkara,” ujarnya.
Selain menjaga sosial distancing, Mirna mengaku persidangan online juga bertujuan untuk menjaga keluar masuknya tahanan dari dalam lapas agar tidak tertular virus Corona atau covid 19. “Karena, dalam satu kamar terdapat sebanyak 20 hingga 50 orang tahanan. Sehingga melalui sinergi ini ketiga instansi dapat saling mencegah penyebaran covid 19,” tutur Mirna sapaan akrabnya.
Mirna menyampaikan, untuk sidang online ini di Kejari Cilegon baru dilakukan sejak hari Senin (27/3/20) kemarin dan akan terus dilakukan sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan. “Dalam sehari biasanya ada sebanyak 20 hingga 40 persidangan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Kota Cilegon M Nurman menyampaikan, meskipun saat ini telah dilakukan persidangan secara online. Hal itu tidak mempengaruhi proses persidangan tersebut. “Namun, yang terpenting adalah asas keterbukaan itu tercapai dan semua pihak terkait antara kejaksaan, pengadilan dan lapas dapat menyaksikan semua,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Nurman, pelaksanaan persidangan online itu sewaktu-waktu dapat berubah. Apabila, ada hakim yang meminta saksinya yang harus hadir dalam persidangan tersebut. “Karena, ada hal-hal yang berkaitan dengan barang bukti dan lain sebagainya yang harus di uji oleh hakim secara langsung untuk memastikan barang bukti yang dihadirkan adalah barang bukti asli,” terangnya.
Menurutnya, ada kasus yang dapat disidangkan secara online dan ada kasus yang dilakukan persidangan secara langsung. “Semuanya tergantung hakim yang memutuskan apakah dapat dilakukan secara online atau tidak,” tandasnya. (boy/red)