SERANG —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menonaktifkan seluruh Panitian Pemilihan kecamatan (PPK) yang sudah resmi dilantik. Pasalnya, penonaktifkan tersebut menyusul dengan peraturan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang diputuskan oleh pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi penyebar virus corona atau covid-19.
“Ini PPK pertanggal 1 April 2020, mulai kita nonaktifkan,”ucap ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon seluller, Rabu, (01/04/2020).
Selain PPK, dijelaskan Abidin bahwa PPS (Panitian Pemungutan suara) terpaksa harus ditunda agenda pelantikannya, karena menyusul dengan penonaktifan, sehingga secara otomatis PPS belum resmi masuk kedalam struktur kepengurusan, karena Surat Keputusan pengurus belum dikeluarkan oleh KPU.
“Alhamdulilah PPS belum kita lantik kan,” terang Abidin.
Terkait perubahan Pilkada, Abidin mengaku masih menunggu Keputusan dari KPU pusat, diakuinya, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi tentang perubahan waktu dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Kita nunggu Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang) sama surat dari KPU harus ada dulu,” katanya.
Menurutnya, KPU kabupaten Serang akan menjalankan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pusat, terlebih ditengah penyebaran virus corona yang harus diutamakan adalah keselamatan seluruh rakyat.
“Kita mengedepankan himbaun pemerintah, saya berprinsip nyawa yang paling utama,” tegas Abidin.
Meksi demikian, Abidin merasa selain banyak agenda KPU yang tertunda beberapa permaslaah lain seperti kontrak lelang dengan perusahaan sudah diteken oleh KPU, tapi menurutnya kontrak yang sudah berjalan sementara akan di hentikan mengingat tahapan-tahapan Pilkada banyak yang di tunda.
“Kegiatan ada yang sudah masuk lelang segala macem kan gitu, prinsip saya kalau belum di buat atau di cetak (perusahaan-red) yang jelas kontraknya bisa ditunda lah,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona di tanah air, sehingga ketika sudah kompak antara rakyat dan pemerintah secepatnya penyebaran virus dapat ditangani, dan seluruhnya rakyat dapat terbebas dari rasa ketakutan dan kepanikan, kemudian aktivitas KPU kembali normal dalam menjalankan agenda Pilkada 2020.
“kita segera terbebas dari covid-19, supaya kita bisa bekerja sesuai dengan ritme kerja, satu-satunya jalan kita ikutin himbaun pemerintah,” tandasnya. (Jen/red)