SERANG —Sebanyak 30.000 lebih Narapidana Anak yang tengah menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia akan menghirup udara segar lebih cepat. Hal ini karena ribuan narapidana akan diusulkan mendapat asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, kebijakan itu sejalan dengan situasi darurat virus corona (covid-19) di dunia.
Namun, ada keriteria khusus dalam pemberian asimilasi seperti yang masa tahanan kurang lebih 2 atau 3 tahun dan pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, usai melakukan videoconference (Siaran Pers) dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA seluruh Indonesia di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) RI, seperti rilis yang diterima Updatenews.co.id, Rabu (1/4/2020).
“Sekitar 30 ribu narapidana dan Anak akan dikeluarkan melalui program Assimilas dan dibebaskan memalui program Integrasi , yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, rutan dan LPKA,” ucap Nugroho.
Menurutnya, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.
Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama
“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan ” kata Nugroho disela-sela menyampaikan kepada peserta videoconference.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, Narapidana Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan covid-19,” terang Nugroho.
Dijelaskan Nugroho, Terkait Narapidana Anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan pemerintah.
“Ini hanya untuk Narapidana Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing,” ungkap Nugroho.
Sementara, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi mengatakan, dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana Anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.
“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding,” katanya.
Ia menambahkan, Terkait anggaran berdasarkan akumulasi akhir dari rincian-rincian penghematan pembaiayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Nominal itu hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan,) dikalikan 300.000 orang,” paparnya.
Diketahui Sebelumnya, menurut Ketua Satgas Penanggulangan covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin, bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call,
Selain itu, lanjut Yuspahruddin upaya sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP sudah digencarkan sesuai dengan intruksi pemerintha.
Kemudian, masih Yuspahruddin bahwa telah dihentikannya peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan covid-19 sebagai bentuk guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan.
Bahkan, kata Yuspahruddin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.
“Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi covid-19,” tutup Yuspahruddin. (Jen/red)