TANGERANG – Sebanyak 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang menjalani pembebasan murni melalui proses asimilasi di kediaman masing – masing. Terhitung sejak 1 April 2020.
Pembebasan 220 WBP ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 tanggal 31 Maret tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang Jumadi mengatakan, proses pembebasan terhadap 220 WBP tersebut ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan akan dilaksanakan secara bergilir. Berdasarkan data per hari Rabu tanggal 1 April 2020, setidaknya ada 143 WBP yang telah dibebaskan.
“Terhitung sejak Selasa, 1 April 2020, pembebasan tahanan akan dilakukan secara bertahap hingga 7 hari mendatang,”kata Jumadi Kepada updatenews.co.id (02/04/2020).
“Sebelum keluar dari Lapas, kondisi kesehatan Warga Binaan akan dicek. Bila tidak ada gejala demam, pilek, atau batuk, kami persilahkan untuk pulang ke rumah,”tambahnya.
Menurutnya upaya tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap pandemi covid-19. Pihaknya berharap upaya yang dilakukannya ini dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kami berharap ini dapat memutus mata rantai virus corona. Terlebih penyebaran kian hari kian bertambah,”ungkapnya.
Selain itu Jumadi juga menghimbau kepada para WBP yang telah dibebaskan untuk mengkarantina diri guna mencegah penyebaran wabah virus coron atau covid-19.
“Kepada WBP yang telah dibebaskan Saya menghimbau untuk tetap mengisolasi diri,”tandasnya. (Gilang/red)