SERANG – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang telah menetapkan status siaga darurat bencana virus corona atau covi-19. Status tersebut diputuskan setelah tim kaji cepat dalam hal ini Dinkes dan BPBD Kota Serang melaporkan hasil kajiannya kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang.
“Jadi statusnya saat ini ialah Keadaan Darurat Bencana,” kata Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas saat melakukan video conference bersama awak media, Kamis (02/04/2020).
Hari mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pihaknya, untuk penetapan status tersebut salah satunya yaitu didasarkan pada data dan fakta yang terjadi dilapangan.
“Berdasarkan hasil kajian dari Dinkes dan BPBD, yang berlandaskan data korban, kerugian, dan lainnya. Adapun pertimbangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Serang,” ujarnya.
Hari juga mengatakan, dengan keluarnya status Kota Serang sebagai keadaan darurat bencana, Pemkot Serang dapat mencairkan Biaya Tak Terduga (BTT) guna mengatasi pandemi virus Corona di Kota Serang.
“Maka dimungkinkan untuk mencairkan BTT,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Tugas Tingkat Kota Serang, Subadri Ushuludin menuturkan, pihaknya baru akan membahas dengan upaya-upaya penanganan dan pencegahan lebih kongkrit pasca diputuskan status Kota Serang oleh tim kaji cepat.
“Setelah status ditetapkan, baru ada langkah-langkah yang akan diambil seperti untuk memyambut bulan romadon, langkah gugus tugas untuk menangani yang kena imbas tidak boleh kemana-mana, yang susah makan, itu nanti akan dibahas,” jelasnya.
Subadri mengakui jika selama ini OPD-OPD yang menjadi eksekutor gugus tugas mengalami kegamangan dalam menggunakan dana yang ada untuk penanganan Covid-19 tersebut.
“Contoh LH lah, mereka mau beli bio disinfektan juga masih bingung, karena belum ada status baru ada penjabaran,” tukasnya. (Nm/red)