PANDEGLANG – Kepolisian Sektor Cigeulis, Polres Pandeglang membubarkan pesta resepsi pernikahan yang digelar oleh warga lokal. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Dengan menggunakan alat pengeras suara, polisi menyampaikan himbauan kepada warga Kampung Cibodas, Desa. Sinar jaya, Kecamatan. Cigeulis, Kabupaten. Pandeglang, agar segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, Senin (06/04/2020).
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya pembubaran resepsi pernikahan tersebut. Ia mengatakan, pembubaran ini merupakan implementasi dari maklumat Kapolri tentang upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
“Ya benar, jajaran Polsek Cigeulis membubarkan pesta resepsi pernikahan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 yang saat ini berstatus pandemi. Hal itu juga sebagai implementasi maklumat Kapolri dan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso,”kata AKBP Sofwan.
Sementara itu, Kapolsek Cigelis AKP Tatang mengungkapakan, bahwa pihaknya akan terus menyampaikan menghimbau kepada masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
“Kami sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah – tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat,”tandasnya. (Aldo)