SERANG —Pemerintah berencana akan membebaskan ratusan ribu narapidana dewasa dan anak-anak di seluruh Indonesia termasuk wilayah Banten, kebijakan itu merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus corona atau covid-19.
Diketahui, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten mencatat ada sekitar 3.177 narapidana yang akan dibebaskan berkaitan dengan mewabahnya virus corona atau covid-19 di Banten.
“Banten, dari data yang ada ini, pembebasan bertahap diperkirakan 3.177, tapi masih bisa bertambah,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Banten Imam Suyudi seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (04/04/2020).
Menyikapi hal itu, Kepala Lapas IIA Serang, Heri Kusrita mengatakan, sebanyak 65 narapidana akan menjalani asimilasi di rumah, program asimilasi ini dilakukan dalam tiga tahap. Pertama Pada Rabu (1/4/2020) sebanyak 20 narapidana dibebaskan, kedua pada Kamis (2/4/2020) sebanyak 11 narapidana, dan ketiga pada Jumat (3/4/2020) sebanyak 34 narapidana.
“Tentunya dari 65 narapidana ini sudah memenuhi persyaratan, sudah menjalani setengah masa pidana. Di tiga hari ini kita sudah melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” ujar Hari saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon seluller.
Ia menjelaskan, Narapidana yang menjalankan asimilasi di rumah masih dalam pemantauan Kanwil Banten Balai Permasyarakatan Serang. Dalam waktu dekat, menurutnya secepatnya akan mengusulkan hak integrasi narapidana untuk pembebasan narapidana secara bersyarat.
“Ke-65 narapidana ini masih dalam pemantauan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mungkin nanti Bapas sendiri akan memantau lewat videocall terkait covid-19,”pungkasnya.
Untuk diketahui, dengan adanya asimilasi tersebut, saat ini Lapas Kelas II Serang diisi oleh 562 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (Jen/red)