SERANG, – Wakil ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo menyoroti anggaran pembangunan sport center yang dibiayai oleh APBD Banten tahun 2020 sebesar Rp600 miliar lebih yang sampai saat ini tak kunjung direalokasi peruntukannya agar bisa digunakan untuk penanganan sekaligus pencegahan penyebaran virus covid-19 di Provinsi Banten agar bisa terus ditekan.
Padahal, sambung Budi, saat ini Pemerintah Provinsi membutuhkan banyak anggaran untuk penanganannya.
Disisi lain, Pemprov Banten saat ini dihadapkan dengan persoalan lain, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain-lainnya terancam merosot tajam, pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah, seperti baru-baru ini diberlakukan kepada kalangan banyak.
“Hal ini memprihatinkan, di tengah semangat pemerintah melakukan phisical dan sosial distance. Justru karena sport center ini merupakan simbol tempat berkumpulnya masyarakat,” Selasa, (7/4/2020).
Keengganan merealokasi anggaran sport center tersebut, dinilai menunjukkan kepekaan terhadap social distance yang dimiliki pemerintah rendah.
Sebelumnya, Pemprov Banten berencana untuk membangunan sport center dengan stadion berstandar internasional didalamnya, yang diperkirakan dapat menampung sebanyak 30 ribu penonton.
Pembangunan kawasan Sport Center menggunakan sistem anggaran multi years mulai dari tahun 2019 hingga 2021 itu dengan rinciannya pada tahun 2019 untuk pembangunan pondasi stadion utama sebesar Rp 80 miliar dianggarkan, disusul tahun 2020 ini untuk pembangunan stadion utamanya sebesar Rp 628 miliar, terakhir pada tahun 2021 untuk penyelesaian pembangunan stadion utama Rp 281 miliar.
Adapun Sport Center tersebut akan dibangun di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, dengan seluas lahan mencapai 60 hektare dengan total anggaran Rp 900 miliar.
Sambung Budi, pihaknya juga mengkritisi Pemprov Banten dalam melakukan realokasi anggaran kurang transparan kepada dewan dan terkesan diam-diam setelah telah mendapatkan keleluasaan dalam penganggarannya.
Padahal, kata Budi, diskresi tanpa kendali justeru dapat merusak tujuan awalnya. “Tanpa melibatkan DPRD selaku pemeganga hak budget. Diskresi tanpa kendali akan merusak diskresi,” tandasnya. (US/red)