Rabu, Juni 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Nasional

Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Perlu Memiliki Pengetahuan yang Memadai

admin by admin
7 April 2020
in Nasional
2 min read
0
Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Perlu Memiliki Pengetahuan yang Memadai
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, – Wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. 

Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa, 7 April 2020, di Jakarta.

“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan. 

“Tetapi tetap  mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

Dalam paduan  yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya. 

”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.

Menurut Atal, panduan  ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan hari ini dan diberlakukan mulai besok, Rabu, 8 April 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. 

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19. 

“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina. (US/red)

Tags: berita lowongan kerja terbaruPWI pusatUpdatenewsWabah Covid-19
Next Post
PUB Siap Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer

PUB Siap Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

24 Mei 2025
Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

17 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

17 Juni 2025
Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

16 Juni 2025
Anggota DPRD Banten Bicara Urgensi Perda Pesantren, Minta Segera Terbitkan Peraturan Gubernur

Anggota DPRD Banten Bicara Urgensi Perda Pesantren, Minta Segera Terbitkan Peraturan Gubernur

16 Juni 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

17 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

17 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.