SERANG, – Pasca Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Provinsi Banten oleh Gubernur Banten pada 14 Maret 2020 lalu, telah mengambil kebijakan meliburkan anak sekolah di tingkat SLTA serta kebijakan Bupati dan walikota juga meliburkan aktifitas belajar mengajar di tingkat dasar dan menengah. Demikian pula di jenjang pendidikan tinggi sesuai kebijakan lembaga layanan pendidikan tinggi IV untuk wilayah Jabar dan Banten.
Salah satu dampak penetapan KLB adalah adanya pembatasan jam kerja ASN, bekerja dari rumah (work from home) serta himbauan kepada masyarakat untuk tinggal di rumah guna memutus persebaran Covid-19 di provinsi Banten.
“Namun dampak terbesar adalah masyarakat miskin, pekerja informal, usaha mikro dan UMKM serta para pegawai yang dirumahkan bahkan di PHK,” ujar Ketua DPRD Banten, Andra Soni Jumat, (10/04/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, berkenaan dengan terbitnya permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus desease 2019 di lingkungan pemerintah daerah serta istruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah, yang memberikan ruang bagi Pemprov Banten dan pemerintah Kabupaten/Kota di provinsi Banten untuk melakukan refocusing anggaran dan melakukan penanganan dampak ekonomi serta penanganan social safety net/ jaring pengaman sosial bagi masyarakat di Provinsi Banten.
Menurut Andra, khusus dalam penanganan social safety net/ jaring pengaman sosial di atur untuk melakukan pemberian hibah/bansos dalam bentuk uang dan atau barang dari pemerintah daerah secara memadai kepada iIndividu masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian, individu/masyarakat lainnya yang memiliki risiko sosial.
“Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, saya mengajak kepada kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk bersama-sama sesegeranya melakukan aksi nyata mengingat pemberian hibah tidak mengacu kepada pengelolaan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana permendagri 32/2011 yang telah beberapakali diubah dengan permendagri 99/2019,” ungkapnya.
Andra menegaskan, aksi nyata tersebut haruslah disegerakan karena telah terlihat bagaimana masyarakat merasakan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Jika rencananya Pemprov Banten akan memberikan bantuan kepada 600 ribu lebih rakyat Banten sebesar Rp500 ribu per bulan untuk 2 bulan ke depan dan mencadangkan untuk 1 bulan berikutnya, maka marilah bersinergi dengan pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten untuk menunda beberapa agenda, program dan kegiatan pemabangunan sesuai ketentuan perundang-undangan, menunda hambatan birokrasi untuk memperhatikan dan mengedepankan kondisi masyarakat Banten yang sedang mengalami masa-masa sulit,” tuturnya.
“Maka bantuan keuangan Provinsi Banten kepada pemerintah Kabupaten/kota serta pemerintah Desa yang sedianya untuk pembangunan fisik kiranya dapat di realokasi kepada penanganan masyarakat yang terdampak terutama masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (US/red)