SERANG – Pemerintah Kota Serang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. Penetapan status tersebut menyusul adanya satu kasus warga Kota Serang yang terkonfirmasi positif.
Demikian hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut masih dalam tahap pembuatan
“Iyah jadi sekarang sudah KLB. Tapi suratnya sekarang masih dibuatkan,” ujarnya, Kamis (09/04/2020).
Syafrudin mengaku tidak akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, pihaknya akan menjalankan rencana skrining bagi orang luar Kota Serang yang masuk ke Kota Serang.
“Tidak, tidak akan PSBB. Tapi palingan kami jalankan rencana yang disampaikan oleh Dishub kemarin. Jadi nanti setiap orang dari luar Kota Serang akan diskrining terlebih dahulu. Kalau memang ada terindikasi, akan diisolasi,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Maman Lutfi mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polres Serang Kota, Kodim 0602, Dinas Kesehatan Kota Serang melakukan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Terminal Cipocok Jaya.
“Melakukan penyemprotan disinfektannya terhadap kendaraan umum yang dari luar Kota Serang, pemeriksaan terhadap awak kendaraan dan penumpangnya,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, saat melakukan pengecekkan suhu tubuh, didapati ada dua orang penumpang dengan temperatur 38 derajat.
“Di dapat 2 orang penumpang dengan temperatur 38 yang beralamat Pabuaran 1 orang dan 1 orang dari Padarincang,” katanya.
Namun, diriny juga tidak menutup kemungkinan akan diberlakukannya pembatasan kendaraan umum yang berasal dari luar Kota Serang untuk memasuki Kota Serang, setelah Surat Keputusan (SK) KLB keluar.
“Nunggu SK KLB dulu sebagai naungan pelaksana. Memungkinkan pembatasan kendaraan umum yang berasal dari luar Kota Serang,” tukasnya. (Nm/red)