SERANG, – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 Tanggal 12 April 2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Pemprov Banten gelar rapat terbatas terkait kesiapan dan perencanaan PSBB di wilayah tersebut, Senin, (13/04/2020)
Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim ini dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan, Danrem 064/MY Kolonel Inf Windiyatno, Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminuddin Roemtaat, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Ketua DPRD Prov Banten Andra Soni, Sekda Prov Banten Al Muktabar, Ketua MUI Banten K.H. M. Romli, Rektor Untirta Prof. Dr. H. Fattah serta unsur forkopimda Prov Banten.
Dalam kesempatan itu, Wahidin memaparkan langkah yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten dalam menangani pandemi Covid-19 di Banten dan rencana penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Adapun rencana penerapan PSBB di wilayah tersebut masih dalam tahap pembahasan yang lebih mendalam, terkait teknis pelaksanaan, cara bertindak, tugas pokok dan kewenangan masing-masing stakeholder dalam penerapan PSBB yang akan ditentukan lebih lanjut. Untuk waktu penerapan PSBB akan ditentukan setelah disepakati pola dan cara penerapannya,” papar Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan mengatakan, bahwa Polda Banten siap mendukung kebijakan yang akan dilakukan pemprov Banten.
Hal senada pun dikatakan oleh Danrem 064/MY Kolonel Inf Windiyatno bahwa Korem 064 Maulana Yusuf siap mendukung kebijakan pemprov Banten. (US/red)