SERANG – Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang sedang dalam pengawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) untuk membenahi kearsipan. Adapun 10 OPD tersebut diantaranya, Bappeda, BPKAD, Setda, BKPSDM, Perkim, Dindik, DPUPR, Setwan, Distan dan Dinkes.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, hambatan dalam kearsipan bukan pada masalah anggaran, melainkan mindset yang harus dirubah agar dapat mengetahui bahwa arsip itu sangat penting.
“Hambatan kearsipan itu bukan masalah anggaran. Karena dalam anggaran yang sudah kami sepakati dalam berita acara itu, dia hanya menyediakan tempat ukuran 3×2 atau 2×2 dengan menambah satu lemari dan satu tenaga operator untuk tahap awal ini. Sebetulnya tidak besar biayanya, cuma yang menjadi kendala besar itu merubah mindset mereka bahwa arsip itu penting,” ujarnya, Selasa (14/04/2020).
Wahyu mengatakan, selama ini kearsipan dianggap tidak penting, padahal arsip adalah hal yang penting apabila hendak melakukan perencanaan dan arsip menjadi bahan evaluasi tiap-tiap OPD.
“Sebagai alat bukti kalo terjadi permasalahan apa-apa, maka alat bukti yang otentik itu arsip. Jadi banyak sebetulnya, tinggal merubah mindset, halangan nya itu bukan biaya, kalo biaya kecil Rp 5 juta perdinas itu cukup. Kalo dia gapunya ruangan tempel aja di dinding nanti kami yang menyusun, tinggal beli map aja, nanti kami yang bantu, mereka mau tidak arsipnya dibenahi,” katanya.
Wahyu menegaskan, anggaran untuk membuat sebuah arsip sebesar Rp 5 juta sangatlah kecil untuk setiap OPD. Sehingga, dirinya berharap agar para OPD dapat melaksanakan program kearsipan tersebut.
“Kalo Rp 5 juta dikali 33 OPD baru Rp 165 juta, kecil kan. Tinggal mereka mau tidak arsip itu dianggap penting tinggal itu saja,” terangnya.
Namun dirinya mengaku, pihaknya hingga saat ini tidak mempunya rekam jejak setiap OPD terkait kearsipan pada tahun kemarin. Atas dasar hal itu, pihaknya melakukan pengawasan kepada 10 OPD terlebih dahulu sebagai bentuk gambaran kedepan.
“Kalo rekam jejak tiap OPD kami tidak punya bestline nya, karena baru tahun ini ketika saya masuk itu dirancang. Mangkannya kenapa tahun ini 10 OPD, agar kita punya bestline dari 10 OPD itu, agar nanti ditahun depan bisa tergambarkan,” tuturnya.
Pihaknya yang bekerjasama dengan Inspektorat akan terus melakukan penekanan kepada tiap-tiap OPD untuk membenahi kearsipan. Apabila OPD tidak mengindahkan hal tersebut, dirinya mengaku akan ada sanksi yang diberikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
“Bagi OPD yang tidak menjalankan kearsipan ini akan ada sanksi. Nanti Inspektorat masuk kepada laporan hasil pemeriksaan, nanti disitu ada bidang kearsipan yang masuk dalam LHP dilaporkan ke Walikota, nanti Walikota yang memberikan sanksi,” tandasnya. (Nm/red)