TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menegur Rumah Sakit (RS) Bhakti Asih yang berlokasi di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, karna di duga telah memungut biaya pemakaman jenazah covid-19 sebesar Rp 15.000.000.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengaku, bahwa pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap Rumah Sakit tersebut. Menurutnya, hal ini tidak sesuai prosedur yang telah diberikan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan,” ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/04/2020).
Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh Rumah Sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah covid-19 tidak dipungut biaya.
“Pemulasaraan dan pemakaman pasien covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah menyediakan 23 peti jenazah di beberapa Rumah Sakit untuk penguburan jenazah korban covid-19.
Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.
“Jika ada yang meninggal, harus langsung dilaporkan ke kontak yang sudah disediakan,” tegasnya.
Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.
Untuk diketahuk sebelumnya, beredar kwitansi dari salah satu pasien positif covid-19 yang berisikan keterangan pembayaran ambulan dan pengurusan jenazah senilai Rp 15.000.000
Kwitansi dengan Kop Surat Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 tersebut memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim covid-19 sebesar Rp 15.000.000.
Hingga berita ini di publish updatenews.co.id masi mengupayakan konfirmasi dari pihak RS terkait yang diduga telah melakukan pemungutan biaya penanganan jenazah covid-19. (Gilang/red)