Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Update Banten

Tekan Sebaran Covid-19 di Desa, Gubernur Surati Bupati Se-Provinsi Banten

admin by admin
15 April 2020
in Update Banten
3 min read
0
Tekan Sebaran Covid-19 di Desa, Gubernur Surati Bupati Se-Provinsi Banten
2
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta sebagai upaya penanganan COVID-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyurati seluruh bupati se-Provinsi Banten untuk penanggulangan penyebaran/dampak Covid-19 di desa.

Surat dengan nomor 440/876-BPPMD/2020 tertanggal 15 April 2020 tersebut didasari atas Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2703/SJ, Tanggal 2 April 2020, Hal Penanggulangan Dampak COVID-19 di Desa, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Untuk itu, Gubernur menginstruksikan agar para bupati melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Desa diantaranya, pertama dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten, serta mendorong pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19.

“Kedua, para bupati memfasilitasi Pemerintah Desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19,”ujar Gubernur pada Rabu (15/4/2020)

Ketiga, Gubernur meminta para bupati agar dalam melakukan perubahan terhadap APBDesa Tahun Anggaran 2020 agar Pemerintah Desa mempedomani Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta mengalokasikan anggaran dalam APBDesa untuk : a. Pembangunan infrastruktur di Desa dilaksanakan secara swakelola dengan Sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat. b. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya. c. Pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima. d. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi. e. Melakukan penyemprotan disinfektikan dan penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di ruang publik yang ada di Desa. f. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan wabah dan penularan COVID-19. g. Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain. h. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui : Pencatatan tamu yang masuk ke desa, Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.

“Kemudian penyediaan Ruang Isolasi di Desa, membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi, menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat sebagaimana hasil pendataan tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program Jaring Pengamanan Sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,”jelas Gubernur

Kemudian, lanjut Gubernur, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya isolasi/karantina wilayah atas Penyebaran COVID-19 di desa masing-masing, Pemerintah Desa dalam mengalokasikan anggaran untuk menekan penyebaran COVID-19 selain yang telah disebutkan diatas, sebaiknya perlu mengalokasikan anggaran untuk : a. Menyediakan Paket Sembako bagi warga masyarakat yang kurang mampu. b. Pengadaan Bahan Pangan dan Sandang (untuk menghindari panic buying). c. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Desa. d. Penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, seperti; Biaya Operasional Satgas/Relawan Pencegahan COVID-19 Tingkat Desa, Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan, Pengadaan belanja cetak Baliho/Poster/Selebaran yang berisi Himbauan terkait pencegahan/antisipasi penyebaran dan informasi penting lainnya berkenaan dengan COVID-19 dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten melalui DPMD/DPMPD agar melakukan fasilitasi dan pendampingan atas perubahan APBDesa dalam rangka Penanganan COVID-19 di tingkat Desa.

“Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa juga agar bersinergi dengan Satgas di Tingkat Kabupaten dan bersama-sama dengan Relawan Desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya Pelaku Perjalanan yang baru kembali ke Desa. Namun, bagi Desa yang belum membentuk Relawan Desa agar segera melakukan pembentukan sebagaimana Desa Tanggap COVID-19 dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta perubahannya,”tutup Gubernur. (US/red)

Tags: Berita BantenBerita terkiniGubernur BantenUpdate Perkembangan CoronaUpdatenews
Next Post
Dampak Corona, 1000 Sopir di Kabupaten Lebak Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

Dampak Corona, 1000 Sopir di Kabupaten Lebak Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

25 April 2025
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

23 Mei 2025
PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

23 Mei 2025
PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

21 Mei 2025
Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

21 Mei 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

23 Mei 2025
PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

23 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.