SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang telah bersepakat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terakit menghadapi bulan ramadhan, masyarakat masih bisa menjalankan solat tarawih berjamaah di masjid. Namun, MUI menghimbau agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini.
“Kegiatan Ramadhan MUI bersama Pemkot Serang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang, untuk tetap harus banyak sodakoh dan menguatkan iman dan taqwa serta menjalankan solat tarawih seandainya dianggap masih aman namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak dan harus cuci tangan punya wudhu dari rumah,” ujar Ketua MUI Kota Serang, K.H Mahmudi usai melakukan rapat di Puspemkot Serang, (16/04/2020).
Ia mengatakan, apabila seiring berjalannya waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), MUI menghimbau agar masyarakat menjalankan solat tarawih dilaksanakan berjamaah dirumah masing-masing.
“Tapi kalo sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah KLB sebaiknya tarawih dilaksanakan dengan berjamaah dirumah saja,” katanya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak melakukan solat tarawih berjamaah, pengurus masjid harus melakukan pengecekkan suhu tubuh dan yang lainnya sesuai dengan protokol kesehatan.
“Masih boleh melakukan solat tarawih tapi harus disesuaikan jaga jarak, harus melakukan cek suhu tubuh dan yang lainnya. Rencana nanti akan dihimbau dan bekerjasama dengan gugus tugas Covid-19 Kota Serang dipasang spanduk supaya kalo masuk ke masjid itu menggunakan protokol kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, untuk Solat Idul Fitri MUI mengaku masih menunggu perkembangan fatwa MUI berikutnya, dan juga melihat perkembangan wabah Covid-19 di Kota Serang. Namun, untuk kegiatan buka bersama dan lainnya yang sifatnya menimbullkan keramaian atau berkerumun, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal itu terlebih dahulu.
“Kalo untuk buka bersama kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk buka bersama dirumah saja dengan keluarga, tidak kumpul-kumpul dimasjid, baik buka bersama, sahur bersama. Termasuk halal bihalal dan acara Nuzulul Qur’an yang bersifat rame-rame untuk dihindari dulu,” tukasnya. (Nm/red)