TANGERANG, – Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Tangerang pada Sabtu besok (18/4).
Penerapan PSBB tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat di dalam rumah saja bahkan ada sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat yang tidak mematuhi PSBB ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombel Pol. Sugeng Harianto mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Forkompimda Kota Tangerang PSBB akan diberlakukan pada Sabtu sesuai peraturan Gubernur.
“Kami dari pihak kepolisian sudah memberikan masukan kepada Pemkot Tangerang dengan situasi serta kondisi semacam sanksi yang perlu dirumuskan melalui Pergub dalam penerapan PSBB, ” terangnya saat ditemui.
Selama PSBB, Sugeng menambahkan memang harus ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat agar masyarakat benar-benar menjalankan PSBB ini ditengah pandemi Covid-19 di Tangerang. “Kami sudah mulai bergerak melakukan sosialisasi PSBB kepada masyarakat dan kami meminta masyarakat tidak keluar rumah, ” tegasnya.
Adanya sosialisasi PSBB kepada masyarakat ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget akan penerapan PSBB Sabtu (18/4) besok. “Kami berharap masyarakat agar dapat mematuhi penerapan PSBB ini dan kami juga akan membubarkan kerumunan di masyarakat demi keamanan bersama melawan virus Covid-19, ” pungkasnya. (Farid/ red)