SERANG, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten berkomitmen untuk terus melakukan tugas pokok dan fungsinya secara optimal di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. DPRD secara intens mengawasi setiap proses penggunaan APBD dalam penanganan Covid-19 agar bisa tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, setelah melakukan refocusing tahap dua kini pemprov kembali melakukannya untuk tahap tiga. Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
“Ini skema pemerintah pusat dan tertuang di dalam SKB dua menteri. Arahannya jelas pemerintah daerah diberi waktu 14 hari sejak tanggal SKB itu diterbitkan untuk melalakukan refocusing tahap berikutnya,” ujarnya.
Andra menuturkan, pada dasarnya program penganggaran penanganan Covid-19 pemerintah daerah diperkenankan hanya untuk memberi pemberitahuan ke DPRD. Meski demikian, hal itu bukan berarti melarang DPRD untuk melakukan pengawasan. Oleh karenannya, pihaknya tetap akan melakukan fungsi-fungsi lembaga legislatif.
“Nanti setelah menjadi keputusan saya yakin segera diberitahukan ke DPRD oleh eksekutif. Sebab, dalam konteks pergeseran ini DPRD cukup diberikan pemberitahuan. Tetapi kami tetap menjalankan fungsi kami yakni pengawasan. Kami siap memberikan kontribusi terkait penanganan Covid-19 ini,” tuturnya.
Andra menambahkan, tetap berjalannya tugas pokok dan fungsi DPRD seperti pengawasan merupakan bentuk dari berjalannya pemerintahan daerah. Definisi pemerintahan daerah itu sendiri, lanjut Andra , terdiri dari Pemprov Banten sendiri dan juga DPRD Banten.
“Rasanya kita tentu harus terus koordinasi. Pemerintahan Provinsi Banten masih berjalan. Pemerintahan daerah itu kan terdiri dari dua, pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan kedua adalah DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut Andra mengapresiasi Pemprov Banten yang sudah optimal dalam melaksanakan program pada refocusing tahap sebelumnya. Ia mencontohkan, operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Banten sebagai RS pusat rujukan Covid-19 di Banten hasil refocusing tahap I yang sangat membantu dalam langkah kuratif pandemi.
“Ada fungsi optimal refocusing tahap I seperti di RSU Banten. Banten menjadi provinsi yang duluan yang membuat RS rujukan Covid-19,” tuturnya.
Dia berharap, apa yang dicanangkan pada refocusing tahap III nanti bisa benar-benar tepat guna dan tepat sasaran. Selanjutnya juga bisa tepat waktu sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Diharapkan pemprov betul- betul melakukan refocusing secara baik. Memilah-milah mana kegiatan yang mesti ditunda dan mana yg mesti dipertahankan agar roda pemerintahan dan roda ekonomi bisa tetap berjalan,” harapnya.
Masih dalam penanganan Covid-19, Andra juga mendukung adanya perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Menurutnya, PSBB merupakan kebijakan untuk melakukan pembatasan aktivitas warga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Akan tetapi fakta di lapangan tidak semua berjalan optimal.
“Perpanjangan pelaksanaan PSBB saya pikir memang seharusnya diputuskan,” kata dia.
Dijelaskannya, indikator kurang optimalnya pelaksanaan PSBB kali ini terlihat dari jumlah kasus baru yang cenderung meningkat. Walau mendukung perpanjangan PSBB di Tangerang Raya, dia meminta pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di luar Tangerang Raya untuk tak lengah. Tetap selalu waspada dan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.
Andra juga meminta Pemerintah daerah untuk totalitas melakukan penanganan kesehatan Covid-19 ini secara komprehensif, terukur dan valid.
“Pada prinsipnya kami mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten dalam upaya melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Banten dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (ADV).