SERANG – Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum warga terhadap wartawan Kabar Banten, Mohammad Hasemi Rafsanjani (Sammy), dalam meliput peristiwa meninggalnya mendiang Yuli.
Baik PWKS maupun AJI bersepakat, tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut telah melanggar Undang-undang Pers karena telah menghalang-halangi kerja jurnalistik. Mereka juga meminta agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Sammy pada saat peristiwa meninggalnya mendiang Yuli yang sempat viral lantaran menahan lapar selama dua hari, datang ke rumah duka untuk melakukan konfirmasi. Ia sempat mengambil foto dan video ketika jenazah Yuli dimasukkan ke dalam mobil jenazah.
Kemudian, Sammy dihampiri oleh seorang warga yang mengaku keluarga korban, lalu menegur Sammy sambil bertanya kepadanya, kenapa merekam gambar jenazah. Kemudian dengan nada memaksa, para pelaku itu meminta Sammy menghapus semua gambar dan video yang sudah dia rekam.
“Nggak usah ngeberitain lah, dia bukan orang susah, dia bukan selebritis juga yang bisa diambil gambarnya,” ujar salah seorang pelaku seperti yang ditirukan Sammy.
Ketua PWKS, Muhammad Tohir, mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik, bahkan sampai menghapus paksa produk jurnalistik, secara jelas telah melawan hukum yang berlaku.
“Sebagai Ketua PWKS saya mengutuk keras persekusi terhadap wartawan Kabar Banten. Sammy. Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap UU Pers. Apalagi sampai ada penghapusan paksa pada foto dan rekaman milik Sammy yang merupakan produk jurnalistik,” ujarnya, Rabu (22/04/2020).
Menurut Tohir, insan pers dalam bertugas sama sekali tidak berorientasi pada keuntungan materil seperti yang disangka oleh oknum warga tersebut. Tugas yang mereka emban ialah untuk memberikan kabar yang berguna bagi masyarakat.
“Wartawan bertugas tidak untuk mencari keuntungan uang sebagaimana disangkakan warga. Kerja wartawan adalah mendapatkan berita yang akan berguna bagi masyarakat. Sebab warga memiliki hak mendapatkan informasi dan wartawan mencoba memberikan informasi yang dibutuhkan warga,” tegasnya.
Oleh karena itu, PWKS mengecam keras tindakan persekusi terhadap Sammy, yang juga merupakan anggota PWKS. Secara kelembagaan, PWKS juga meminta agar pihak kepolisian menegakkan UU Pers secara tegas.
“Karena bila dibiarkan, akan kembali terjadi kekerasan dan persekusi pada wartawan. Kejadian ini semakin menambah daftar panjang kekerasan pada insan pers di Banten,” tegas Tohir.
Sementara itu, Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut patut diduga merupakan pelanggaran pidana. Hal ini dikarenakan jurnalis dalam melakukan tugasnya, dilindungi oleh UU Pers.
“Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’ Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
Ia pun mendesak kepada aparat Kepolisian, untuk segera menindak tegas para pihak yang mengintimidasi jurnalis serta memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan. Mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.
“Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya, hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan dan mengimbau jurnalis tetap konsisten menyuarakan suara mereka yang sulit untuk bersuara,” tukasnya. (Nm/red)