Jumat, Juni 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Dipersekusi Warga Saat Liput Mendiang Yuli, PWKS dan AJI Minta Pelaku Diproses Hukum

admin by admin
22 April 2020
in Headline
3 min read
0
Dipersekusi Warga Saat Liput Mendiang Yuli, PWKS dan AJI Minta Pelaku Diproses Hukum
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum warga terhadap wartawan Kabar Banten, Mohammad Hasemi Rafsanjani (Sammy), dalam meliput peristiwa meninggalnya mendiang Yuli.

Baik PWKS maupun AJI bersepakat, tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut telah melanggar Undang-undang Pers karena telah menghalang-halangi kerja jurnalistik. Mereka juga meminta agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, Sammy pada saat peristiwa meninggalnya mendiang Yuli yang sempat viral lantaran menahan lapar selama dua hari, datang ke rumah duka untuk melakukan konfirmasi. Ia sempat mengambil foto dan video ketika jenazah Yuli dimasukkan ke dalam mobil jenazah.

Kemudian, Sammy dihampiri oleh seorang warga yang mengaku keluarga korban, lalu menegur Sammy sambil bertanya kepadanya, kenapa merekam gambar jenazah. Kemudian dengan nada memaksa, para pelaku itu meminta Sammy menghapus semua gambar dan video yang sudah dia rekam.

“Nggak usah ngeberitain lah, dia bukan orang susah, dia bukan selebritis juga yang bisa diambil gambarnya,” ujar salah seorang pelaku seperti yang ditirukan Sammy.

Ketua PWKS, Muhammad Tohir, mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik, bahkan sampai menghapus paksa produk jurnalistik, secara jelas telah melawan hukum yang berlaku.

“Sebagai Ketua PWKS saya mengutuk keras persekusi terhadap wartawan Kabar Banten. Sammy. Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap UU Pers. Apalagi sampai ada penghapusan paksa pada foto dan rekaman milik Sammy yang merupakan produk jurnalistik,” ujarnya, Rabu (22/04/2020).

Menurut Tohir, insan pers dalam bertugas sama sekali tidak berorientasi pada keuntungan materil seperti yang disangka oleh oknum warga tersebut. Tugas yang mereka emban ialah untuk memberikan kabar yang berguna bagi masyarakat.

“Wartawan bertugas tidak untuk mencari keuntungan uang sebagaimana disangkakan warga. Kerja wartawan adalah mendapatkan berita yang akan berguna bagi masyarakat. Sebab warga memiliki hak mendapatkan informasi dan wartawan mencoba memberikan informasi yang dibutuhkan warga,” tegasnya.

Oleh karena itu, PWKS mengecam keras tindakan persekusi terhadap Sammy, yang juga merupakan anggota PWKS. Secara kelembagaan, PWKS juga meminta agar pihak kepolisian menegakkan UU Pers secara tegas.

“Karena bila dibiarkan, akan kembali terjadi kekerasan dan persekusi pada wartawan. Kejadian ini semakin menambah daftar panjang kekerasan pada insan pers di Banten,” tegas Tohir.

Sementara itu, Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut patut diduga merupakan pelanggaran pidana. Hal ini dikarenakan jurnalis dalam melakukan tugasnya, dilindungi oleh UU Pers.

“Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’ Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Ia pun mendesak kepada aparat Kepolisian, untuk segera menindak tegas para pihak yang mengintimidasi jurnalis serta memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan. Mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.

“Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya, hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan dan mengimbau jurnalis tetap konsisten menyuarakan suara mereka yang sulit untuk bersuara,” tukasnya. (Nm/red)

Next Post
Fraksi Gerindra DPRD Banten dan PIRA Berikan Bantuan APD Untuk RSUD Banten

Fraksi Gerindra DPRD Banten dan PIRA Berikan Bantuan APD Untuk RSUD Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

24 Mei 2025
PLN UID Banten Raih Penghargaan TOP CSR Award 2025 #4 Start

PLN UID Banten Raih Penghargaan TOP CSR Award 2025 #4 Start

12 Juni 2025
BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran!

BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran!

12 Juni 2025
Fraksi-Fraksi DPRD Banten Beri Tanggapan atas Jawaban Gubernur tentang Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

Fraksi-Fraksi DPRD Banten Beri Tanggapan atas Jawaban Gubernur tentang Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

11 Juni 2025
PLN UP3 Banten Utara Jadi Garda Tak Terlihat Alirkan Energi Listrik pada Festival dan Lomba SMK Tingkat Provinsi Banten 2025

PLN UP3 Banten Utara Jadi Garda Tak Terlihat Alirkan Energi Listrik pada Festival dan Lomba SMK Tingkat Provinsi Banten 2025

11 Juni 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN UID Banten Raih Penghargaan TOP CSR Award 2025 #4 Start

PLN UID Banten Raih Penghargaan TOP CSR Award 2025 #4 Start

12 Juni 2025
BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran!

BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran!

12 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.