TANGERANG, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran No : 55/XI-05/SE/IV/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Tangerang.
MUI Kota Tangerang menyerukan kepada masyarakat untuk menghindari keramaian dan kegiatan aktifitas orang banyak termasuk salah satunya kegiatan keagamaan ditempat-tempat ibadah.
Wakil Sekretaris MUI Kota Tangerang, Sadjiran Tarmizi mengatakan adanya pemberlakuan PSBB dan wilayah zona merah di Tangerang Raya, seluruh shalat berjamaah untuk sementara ditiadakan termasuk Tarawih. “Kita mengimbau agar masyarakat meniadakan shalat berjamaah dahulu sampai kondisi benar-benar membaik,” katanya kepada media.
Sebagaimana sesuai dengan Fatwa MUI Pusat No 14 Tahun 2020 dalam No 3 poin A, dimana suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.
“Oleh sebab itu, ia boleh meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Zhuhur di kediamannya serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau Rawatib, Tarawih dan I’ed di masjid atau tempat umum lainnya, ” ungkapnya.
Untuk itu, Tarmizi mengingatkan masyarakat agar mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari kemudharatan yang lebih besar terkait penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
“Mari kita perbanyak ibadah-ibadah sunnah dengan membaca do’a tolak bala, istigfar, bersedekah, membaca Al-qur’an dan Qunut Nazilah, ” tutupnya. (Farid/ red)