PANDEGLANG – Empat organisasi mahasiswa ekstra kampus yang tergabung dalam Gerakan Cipayung Plus siap mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang Tb. Muhammad Afandi mengatakan, bahwa Cipayung Plus telah berperan aktif dalam mengawal kebijakan – kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang, seperti halnya ditengah pandemi covid -19 ini, pihaknya telah berkomitmen untuk mengawal penggunaan anggaran covid -19.
“Lebih dari beberapa tahun Cipayung Plus telah berperan aktif mengawal segala bentuk kebijakan di Kabupaten Pandeglang. Cipayung Plus Pandeglang sudah komitmen untuk mengawal anggaran covid-19, hawatir ada peneyelewengan anggaran covid-19 yang di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”kata Tb kepada Updatenews.co.id melalui chat WhatsApp, Kamis (23/04/2020).
Menurutnya ciri-ciri pemerintahan yang baik (good goverment) salah satunya adalah adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 tentang pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
“Komitmen (Cipayung Plus) tidak dibarengi dengan good goverment nya, hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya keterbukaan dari hasil audensi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang seperti Badan Penagulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas sosial, tiga Dinas terkait ini tentu sudah mencederai asas demokrasi NKRI,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pandeglang menyebutkan, dalam Tatat Tertib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam PP nomor 53 Tahun 2010, dalam poinnya adalah mentaati segala ketentuan perundang-undangan.
Sementara, dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 poin (a), menjelaskan “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.
“Tentu saja, setiap tindakan yang dilakukan oleh siapapun ada konsekuensi yang harus diterima. Begitupun, dengan para Pimpinan OPD yang dalam hal ini lalai dalam menjalankan amanat konstitusi NKRI,”tutupnya.
Merespon hal tersebut Gerakan Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang menyerukan beberapa tuntutan, diantaranya. Meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang untuk lebih serius dalam penanganan covid-19 di kabupaten pandeglang, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang untuk lebih serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan dibawah satuan kerjanya dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan good goverment dilingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang.
Kemudian, mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN dan Pimpinan OPD se-Kabupaten Pandeglang agar sesuai dengan prinsip dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 serta perundang-undangan yang berlaku (menegakan supremasi hukum, meminta kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya ke penanganan covid-19.
Selanjutnya, mendorong agar pihak legislatif untuk segera membuat PANSUS dalam ppengawasan amggaran covid-19 di kabupaten pandeglang, anggran Covid 58 M Bankeu,19 M Dana Inisiatif Daerah dan 1,7 M APBD, KPK Harus Turun jika terindikasi adanya Penyelewengan Dana Covid di kabupaten Pandeglang. (Aldo)