SERANG —Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan perintah kepada umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat tarawih di area atau zona merah covid-19, pasalnya pencegehan itu dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19 dilingkungan peribadatan, namun sebagai gantinya MUI menghimbau agar shalat tarawih dilaksanakan di rumah.
“Pertama himbauan kita, menjalankan ibadah puasa dengan khusu, supaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tetapi dalam praktek sunah, misalnya trawih kalau suatu daerah yang sudah mewabah kita hawatir terjangkit virus dari orang lain atau kita juga punya penyakit yang menyakiti orang lain lebih baik sholatnya pindah ke rumah,” ucap Ketua MUI Banten KH. AM. Romly, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, dalam himbauan MUI bukan melarang sholat teraweh, namun teraweh dipindahkan ke rumah agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah secara khusuk di tengah pandemi covid-19.
“Supaya kita khusuk, tidak penuh kekhawatiran. Kalau kita terawih nanti memikirkan “jangan-jangan kena coroan, kan jadi tidak khusuk”. Lebih baik di rumah sama keluarga, tanpa kekhawatiran,” katanya.
Terkait penyebaran covid-19, ia menilai bahwa wabah corona sangat berbahaya dan mudah menular kepada manusia termasuk dilingkungan peribadatan, untuk itu, pihaknya menyarankan mencegah lebih utama daripada melaksanakan yang seharusnya.
“Kita harus mencegah bahaya meskipun ada takdir Allah, tapi ada usaha dari kita untuk menangkal sebab-sebab kematian itu,” ungkapnya.
Selain terawih, pihaknya menghimbau agar buka puasa bersama sementara ditiadakan, karena Bukber dapat menimbulkan dan mengundang kerumunan orang, maka, menurutnya jangan sampai terjadi acara ngundang orang banyak.
“adanya wabah ini perlu kita hindari, sehingga terjadi interaksi yang kita harapkan silaturahmi tapi berpeluang adanya penularan penyakit. Jadi di rumah masing-masing saja,”tutupnya. (Jen/red)