SERANG, – BPJS Kesehatan diberikan penugasan khusus untuk melakukan verifikasi tagihan klaim Covid-19 dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau Rumah Sakit dalam mendukung percepatan penanganan bencana wabah Covid-19 sebagaimana telah diatur dalam surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020.
Hal tersebut diungkapkan Dasrial Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang pada pertemuan video conference (23/04), verifikasi ini dilakukan untuk pembiayaan pasien yang dijamin oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa dapat segera dibayarkan.
“BPJS Kesehatan melakukan tugas verifikasi pada pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta berupa komplikasi. Sementara untuk pasien yang kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun yang terkonfirmasi positif juga ditanggung oleh Kemenkes,” jelas Dasrial.
Dasrial juga menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan c.q. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan untuk rekapitulasi pasien serta BPJS Kesehatan untuk diverifikasi.
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Serang Enuh Nugraha menyampaikan apresiasi terhadap penugasan khusus pemerintah kepada BPJS Kesehatan untuk verifikasi klaim pasien Covid-19.
“Dalam situasi yang luar biasa seperti ini, sudah saatnya kita saling mendukung untuk berkontribusi positif dan membuat kebijakan yang efektif agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik,” ucap Enuh.
Pada akhir Kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ikbal mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Kesehatan karena sudah diberikan ruang untuk diskusi agar terciptanya persamaan visi dalam penanganan wabah Covid-19 saat ini.
“Pimpinan pelayanan kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan mempunyai peranan dalam situasi seperti saat ini, maka dirasakan penting untuk dilakukan pertemuan pembahasan juknis terkait verifikasi klaim pasien Covid-19 sebagai guide-ing dalam menjalankan tugas,” tutup Ikbal.
Dalam kegiatan video conference tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan rumah sakit Pemerintah dan Swasta, Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perwakilan Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) dan Kepala Dinas Kesehatan yang meliputi 5 daerah Kabupaten/Kota yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. (US/red)