TANGERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok oknum terhadap Jurnalis Foto Media Indonesia berinisial R saat melakukan peliputan peristiwa kebakaran di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Basilea Christ Cathedral, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (27/04/2020).
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Asnil Bambani mengecam tindakan sekelompok oknum yang menghalangi kinerja jurnalis. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers.
“Jelas ada di Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik,” jelasnya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Updatenews.co.id, Selasa (28/04/2020).
Selain itu, kata dia, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Kami mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral,” tegasnya.
Pihaknya tengah mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku agar bisa diproses secara hukum. Ia memberi himbauan pada seluruh sektor masyarakat agar memberi ruang bagi kebebasan pers.
“AJI menghimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Gilang/red)