Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

AJI Jakarta Kutuk Tindak Kekerasan Sekelompok Oknum Terhadap Jurnalis

admin by admin
28 April 2020
in Headline
1 min read
0
AJI Jakarta Kutuk Tindak Kekerasan   Sekelompok Oknum Terhadap Jurnalis
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok oknum terhadap Jurnalis Foto Media Indonesia berinisial R saat melakukan peliputan peristiwa kebakaran di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Basilea Christ Cathedral, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (27/04/2020).

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Asnil Bambani mengecam tindakan sekelompok oknum yang menghalangi kinerja jurnalis. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers.

“Jelas ada di Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik,” jelasnya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Updatenews.co.id, Selasa (28/04/2020).

Selain itu, kata dia, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Kami mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral,” tegasnya.

Pihaknya tengah mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku agar bisa diproses secara hukum. Ia memberi himbauan pada seluruh sektor masyarakat agar memberi ruang bagi kebebasan pers.

“AJI menghimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Gilang/red)

Tags: AJI JakartaIntimidasi jurnalis
Next Post
Anggota Watimpres Minta Pemkot Cilegon Pertahankan Zona Hijau Covid-19

Anggota Watimpres Minta Pemkot Cilegon Pertahankan Zona Hijau Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

25 April 2025
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

23 Mei 2025
PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

23 Mei 2025
PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

21 Mei 2025
Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

21 Mei 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

23 Mei 2025
PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

23 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.