PANDEGLANG – AS (30) seorang mantan nara pidana yang baru dua hari dibebaskan oleh pemerintah dalam program asimiliasi kembali ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor di Kampung Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (29/4/2020).
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menuturkan, penangkapan terhadap AS tersebut berawal setelah korban NJ mengetahui kendaraan miliknya hilang, kemudian korban langsung mengejar bersama rekannya.
Ditengah perjalanan keduanya bertemu dengan petugas Patroli Polsek Jiput yang sedang melaksanakan patroli malam dan akhirnya membantu pengejaran. Petugas patroli itu lantas menghubungi rekannya di Polsek Labuan dan Carita untuk ikut menangkap pelaku yang pernah ditangkap atas kasus curanmor dan dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun.
“Tepat di depan SD Cibereum Carita, motor korban kehabisan bensin dan karena rekan-rekannya telah dihubungi maka pelaku ditangkap oleh petugas Desa Carita dan anggota Polsek Carita,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan Nomor Polisi A 4789 Lz Warna Merah Hitam. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Aldo)