SERANG – Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Lama, Kota Serang mengeluh karena aktivitas berjualannya merasa terganggu oleh oknum yang meminta salar dalam sehari sebanyak empat kali. Hal itu terungkap pada saat Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban PKL di Pasar Lama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disperdaginkop UKM Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa pihaknya memang menarik retribusi pasar ke para pedagang yang ada di Pasar Lama.
“Iyah kami menarik salar atau retribusi kepada pedagang. Nominalnya itu Rp2 ribu sesuai aturan yang berlaku. Hanya kami mintanya sekali dalam sehari, tidak berkali-kali,” kata Yoyo.
Namun Yoyo menegaskan, untuk petugas yang menarik retribusi selalu menggunakan tanda pengenal pada pakaiannya, sebagai tanda bahwa mereka adalah penarik retribusi yang legal.
“Pakai seragam. Bukan baju dinas sih, cuma ada pakaian yang bertanda pengenal. Tulisannya Disperdaginkop. Saya kira para pedagang juga tahu lah, karena mantri pasar kan sudah setiap hari bergerak,” ujarnya.
Apabila memang para pedagang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum tersebut adalah ilegal, dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Sebab, penarikan retribusi di luar aturan merupakan pungutan liar (pungli).
“Bisa langsung lapor ke tim sapu bersih (saber) pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli. Tidak ada yang kebal hukum,” tukasnya. (Nm/red)