CILEGON – Pengelola jasa angkutan penyeberangan secara resmi menaikan tarif angkutan transportasi laut di lintasan merak-bakauheni per tanggal 1 mei 2020. Kenaian tarif angkutan penyeberangan ini dilakukan berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 92 Tahun 2020 yang dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha penyeberangan di pelabuhan agar tetap berjalan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten Nurhadi mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan ini terjadi pada seluruh golongan penumpang dan jenis kendaraan dengan rata-rata kenaikannya sekitar 9,11 persen dan terendah pada golongan sembilan yang kenaikannya hanya 3 persen saja dari tarif semula.
“Penyesuaian tarif ini berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 yang keluar pada tanggal 22 april 2020, dimana pemberlakuannya dilakukan pada 1 Mei untuk seluruh lintas penyeberangan antar provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di Merak-Bakauheuni ini kenaikannya bervariasi perjenis kendaraan tapi kalau dirata-ratakan itu di 9,11 persen dan paling rendah 3 persen untuk golongan 9,” katanya, jumat (01/05/2020).
Nurhadi mengaku, angkutan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni ini sudah tiga tahun lebih tidak mengalami kenaikan tarif, dan setiap tahunnya terjadi inflasi pada semua komponen naik.
“Perusahaan di merak ini sudah banyak terganggu, ada yang tidak mengoperasikan kapal, tidak bisa membayar pegawai/karyawan. Dan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menjaga distribusi logistik di merak Pemerintah terpaksa menaikan tarif. Karena kalau sampai kolep perusahaan disini logistik akan terganggu dan salah satunya juga untuk peningkatan pelayanan terhadap pengguna jasa di pelabuhan,” ujarnya.
Meski telah disesuaikannya kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang dan kendaraan dari berbagai golongan, pihak PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak saat ini tetap tidak melayani angkutan seperti pemudik pejalan kaki, kendaraan sepeda motor, kendaraan pribadi dan kendaraan bus hingga tanggal 31 Mei mendatang untuk memutus rantai pandemi covid-19 dan hanya melayani kendaraan truk angkutan logistik, sembako dan obat-obatan. (Red)