SERANG —Forum Mahasiswa se-Kabupaten Serang membuat sebuah refleksi atas persoalan buruh di Serang, bersamaan dengan momentum May Day (Hari buruh Internasional) banyak buruh di beberapa daerah menjadi sasaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan, sehingga dalam situasi covid-19 banyak yang kehilangan mata pencaharian. Sebab, dinilai perusahaan mulai memperluas PHK Massal dalam menghadapi pandemi covid-19.
Akibatnya, selain baru-baru ini sekitar 2500 buruh di tanggerang di PHK, menyusul beberapa perusahaan di Kabupaten serang mulai merumahkan para pekerja/karyawanya.
“Saya menganggap hidup buruh pada hari ini bagaikan leher yang sedang di cekik sebentar lagi akan mati karna tak bisa bernafas, buruh bukan hanya berhadapan dengan rancangan pengesahan ‘omnibuslaw’, tapi buruh juga sedang di hadapkan dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara massal,” ucap Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut) Imron Nawawi saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon seluller, Jumat (1/05/2020)
Menurutnya, Buruh dijadikan korban atas bencana covid-19, terlebih jika omnibuslaw tetap di sahkan, sementara pemerintah tidak mencarikan solusi untuk mengatasi polemik buruh akan menimbulkan gejolak besar ditengah meluasnya PHK di berbagai daerah.
“Pemerintah malah asik dengan terus melakukan pembahasaan ‘RUU’ omnibuslaw, bagaimana nasib buruh yang hari ini yang kehilangan pekerjaan, belum ada soslusi konkrit yang ditawarkan kepada buruh,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Ikatan Mahasiswa Bojonegara Puloampel (IKMBP) Ari Daelami menilai bahwa jika pemerintah tidak mencari solusi atas persoalan buruh di Kabupaten Serang akan menimbulkan sebuah polemik krusial bagi buruh, sehingga pihaknya mendorong pemkab untuk mencegah gelombang PHK.
“Saya merasakan kekhawatiran akan adanya sejumlah pekerja yang terkena PHK (pemutusan hak kerja) dalam dua bulan ke depan, pemerintah harus segera mencegahnya,” ujar Ari.
Ia mengatakan, bahwa telah tersebar surat edaran di beberapa perusahaan Bojonegara Pulo Ampel terkait perusahaan memberlakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya. Kata ia mulai dari tingkat manajer dan direktur.
“Perusahaan pasti mengurangi shift kerja, membatasi,menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu, kita hawatir dengan surat edaran itu akan bermuara pada PHK (pemitusan hak kerja),” katanya.
Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa tantangan dalam menghadapi pandemi covid-19 tidak mudah. Maka diperlukan sikap persatuan yang harus dihadapi bersama-sama.
“Saya minta para pengusaha untuk tidak memecat para karyawannya,” tutur Ari.
Ia menekankan, Pemkab Serang harus cepat mengambil langkah untuk menyelamatkan buruh, terkhusus bagi buruh yang dirumahkan. “Pemerintah perlu menyiapkan lapangan kerja baru dan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terkena PHK (pemutusan hak kerja) imbas dari pandemi COVID-19,” terang Ari.
Ia menegaskan, Jaring pengaman sosial ini perlu disiapkan bagi pekerja harian yang terdampak PHK. Dalam jangka panjang, menurutnya, pemerintah harus mulai menyiapkan kepastian adanya lapangan kerja baru dan memastikan investasi bisa kembali ditarik masuk dan membuka lapangan pekerjaan.
“Saat ini PHK terjadi karena pandemi covid-19 yang membuat permintaan tenaga kerja menurun, maka pemerintah harus mengutamakan stimulus yang akan menjaga daya beli masyarakat agar permintaan kerja juga bertambah,sehingga roda ekonomi berjalan,” jelasnya.
Ia berharap kondisi covid-19 secepatnya berakhir dari Indonesia, karena banyak perubahan signifikan dari mewabahnya virus corona, terutama dampaknya menyasar kepada seluruh sendi-sendi kehidupan.
“Keadaan ekonomi harus mulai bergerak, artinya ada konsumsi dan produksi seperti semula, minimal, dan ada peluang ekspor. ini akan membantu ekonomi cerah lagi,” tutupnya. (Jen/red)