TANGERANG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbitkan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (07/05/2020).
Larangan mudik tetap ditegaskan dalam surat tersebut walaupun perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi pengguna transportasi udara yang masuk ke dalam kriteria pengecualian, seperti untuk pasien dalam keadaan darurat, orang yang anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selaras dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
President Director PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya telah memenuhi ketentuan yang telah diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“AP II mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian,” ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Updatenews.co.id, Kamis (07/05/2020).
Untuk akses transportasi udara Jabodetabek, lanjut Awaluddin, hanya Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang dapat melayani akses penerbangan. “sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” imbuhnya.
Awaluddin menjelaskan, seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai Kamis, Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.
“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,” pungkasnya. (Gilang/red)