SERANG – Mahasiswa kembali kritik Pemkot Serang terkait anggaran belanja jaring pengaman sosial (JPS) yang menjadi polemik ditengah masyarakat saat ini.
Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Serang, Tedy Supriyadi mengatakan, dalam data anggaran bantuan JPS berbentuk sembako di Kota Serang sebanyak 50 ribu KK mendapatkan masing-masing Rp200 ribu per KK dengan bentuk sembako yang berisi beras 10kg, mie instan 14 bungkus dan sarden 2 kaleng.
“Dan dalam data anggaran tersebut pula tercantum nominal harga dari pada sembako tersebut yaitu harga beras Rp13 ribu perkilo mie instan Rp50 ribu per karton dan sarden Rp150 ribu per karton,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/05/2020).
Namun, kata Tedy, apabila ditelisik lebih dalam ternyata nominal dalam pagu anggaran yang tercantum dalam data tersebut tidaklah sesuai dengan data dari Pusat Informasi Harga Strategis (PIHPS) Nasional.
“Untuk harga beras di Provinsi Banten adalah Rp11.550 perkilo periode 30 April – 8 Mei 2020. Merujuk pada data PIHPS Nasional, kami mengkhawatirkan adanya permainan anggaran dibalik pengadaan sembako untuk masyarakat miskin Kota Serang. Data dari PIHPS Nasional juga membuktikan statement dari Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Pak H. Pujiyanto, S.E juga keliru dan fungsi pengawasan dari pada DPRD Kota Serang tidak berjalan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan apabila mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 115 Tahun 1998 terkait apa saja sembilan bahan pokok tersebut.
“Beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan ayam, telur ayam, susu, jagung, minyak tanah, garam beryodium. Hanya beras yang sesuai dengan regulasi tersebut, sedangkan 8 bahan lain tidak dimasukkan kedalam pagu anggaran JPS Pemkot Serang. Tindakan abai terhadap regulasi ini amat sangat disayangkan,” terangnya.
Pihaknya mendesak kepada Pemkot Serang serta DPRD Kota Serang untuk menyesuaikan data pagu anggaran JPS dengan data dari PIHPS Nasional untuk menghindari adanya permainan anggaran.
Kemudian, DPRD Kota Serang harus melaksanakan fungsi pengawasan dengan benar terkait anggaran JPS terhadap Pemkot Serang. Serta, sesuaikan objek sembilan bahan dengan KEPMERINDAG 115/1998. (Nm/red)