TANGERANG– Mulai hari ini, Kamis (14/5) Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi pelanggar PSBB bukan dikenakan sanksi denda melainkan langsung wajib mengikuti rapid test covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto. Ia mengatakan pelanggar yang kedapatan di check point PSBB melanggar akan diberhentikan langsung dan di rapid test Covid-19. “Mereka langsung kita data, dan ikut rapid test Covid-19, jika hasilnya negatif akan kita pulangkan. Namun jika positif akan kita isolasi, ” jelas Ivan.
Mulanya Pemkot Tangerang memberikan sanksi denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker, berboncengan motor tidak satu arah, hingga roda empat yang melebihi kapasitas namun hal itu diabaikan. “Ini bertujuan agar kesadaran masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan, jika diberlakukan sanksi denda kan kasihan saat kondisi lagi begini, ” jelasnya.
lebih lanjut Ivan menambahkan, apabila pelanggar terpapar Covid-19 akan dibawa ketempat isolasi yang telah disediakan, pelanggar tidak diperkenankan pulang untuk isolasi mandiri dirumah mereka seperti yang saat ini diperbolehkan.
“Kita akan melakukan pengetatan PSBB selama lima hari terakhir dan kita belum dapat memastikan apakah PSBB Kota Tangerang akan diperpanjang, ” pungkasnya. (Farid/ red)