SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah bersepakat untuk tidak memberikan izin kepada para pedagang yang hendak berjualan di Pasar Royal saat menjelang malam takbir yang menimbulkan keramaian. Hal itu dilakukan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Serang.
Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindaginkop UKM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat terkait hal tersebut untuk tidak mengeluarkan izin di Pasar Royal jelang malam takbir atau hari raya seperti biasanya.
“Berkaitan dengan pasar dadakan menjelang idul Fitri yang memakan badan jalan di Royal. Jadi sesuai dengan hasil rapat kami dengan OPD terkait dan pak walikota kami tidak memberikan izin untuk itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kantornya, Selasa (12/05/2020).
Menurutnya, hal itu juga dilakukan karena ada aduan dari masyarakat setempat kepada pihaknya. Selain itu, untuk memastikan rencana tersebut, Pemkot Serang akan mengerahkan Satpol PP dan Dishub guna mengawasi area jalan tersebut.
“Kenapa Royal dengan keras semua orang ketakutan, karena para pedagang yang malam menjelang hari raya itu kebanyakan datang dari luar kota, dan kami khawatirkan mereka datang dari zona merah seperti Jakarta, Depok, Bandung atau daerah yang sedang melakukan PSBB,” katanya.
Jalan Pasar Royal tersebut, kata Yoyo, akan berlaku seperti jalan pada biasanya yang dijaga oleh Satpol PP dan Dishub.
“Ditugaskan kepada Satpol PP dan Dishub untuk mengawasi di area jalan tersebut. Jalan itu berlaku seperti biasa tidak ada penutupan jalan,” katanya.
Namun saat ditanya apakah Stadion Maulana Yusuf juga akan dilarang sama halnya di Pasar Royal, Yoyo mengaku untuk Stadion tidak ada pelarangan seperti halnya di Royal. Meskipun kedua tempat tersebut menimbulkan keramaian.
“Karena memang alun-alun ditutup, stadion jadi tempat ngabuburit, jadi luput dari perhatian. Di Stadion itu kami sudah kerjasama, kami sudah wawar disana. Harusnya ada kesadaran sendiri dari mereka kalo mau keras kesian mereka mau cari makan, jadi memang perlu ada kebijaksanaan,” terangnya.
Ia menjelaskan alasan Stadion dibolehkan untuk berdagang, karena rata-rata para pedagang adalah relatif asal Serang.
“Kenapa di Stadion boleh di Pasar Royal tidak. Prinsip selain mengundang keramaian adalah kalo mereka yang selama ini di Stadion dan kenapa di Royal juga ada yang dagang, itu kan relatif orang Serang mau dari Padang atau dari mana dia sudah tinggal di Serang,” tukasnya. (Nm/red)