PANDEGLANG – Sungguh bejat perilaku Markani (49) warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Bukan melindungi anak tirinya yang masih di bawah umur, Markani malah menggaulinya.
Kapolsek Panimbang AKP Sugiar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memperoleh keterangan dari korban berinisial S yang masih berusia 15 tahun. Berdasarkan keterangan dari korban kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 dan baru di laporkan pada bulan Mei 2020 ini.
“Awalnya tersangka diketahui oleh masyarakat bahwa telah meniduri anak tirinya, sehingga masyarakat melaporkan kepada Ketua RT dan beberapa warga menghubungi Bhabinkamtibmas, setelah itu anggota piket Polsek Panimbang langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang untuk mengamankan tersangka,”Ungkap AKP Sugiar kepada Updatenews.co.id, Kamis (14/5/2020).
Dikatakan AKP Sugiar, tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilaksankan tersangka adalah dengan melakukan ancaman akan mengusir dan membunuh korban jika tidak mau melayani hasrat seksual tersangka.
“Korban yang masih dibawah umur ini diancam akan di usir bahkan akan di bunuh jika tidak mau melayani napsu bejat Bapak tirinya ini,”jelasnya.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang saat ini telah mengamankan tersangka berikut dengan barangbuktinya di Mapolres Polres Pandeglang.
Akibat perbuatannya Markani dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aldo)