SERANG, – Guna mencegah penyebaran Covid 19, tim gugus tugas Covid 19 Pemerintah Provinsi Banten melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor DPRD Provinsi Banten Rabu, (13/05/2020)
Sekretaris DPRD Banten Drs. E. A Deni Hermawan, M.Si. mengatakan, bahwa penyemprotan disinfektan di Kantor DPRD Banten merupakan tindakan preventif dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Selain itu Deni menjelaskan, antisipasi lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekretariat DPRD Banten yaitu dengan menyediaka hand sanitizer atau cairan pembersih tangan serta mengukur suhu tubuh bagi para pegawai.
“Penyemprotan disinfektan ini merupakan intruksi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Banten untuk mencegah penyebaran virus Corona. Upaya kita juga dengan menyediakan hand sanitizer serta melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para pegawai,” tuturnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, pihaknya juga melakukan upaya dengan memperketat kunjungan dari pihak luar dengan membatasi kunjungan tersebut melalui penegakan SOP serta memilah daerah yang merupakan pandemi atau bukan.
Deni menambahkan, antisipasi lainnya juga yang akan terus dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten mengenai penanganan dasar Covid-19 salah satunya yaitu dengan penggunaan masker.
“Mengingat kelangkapan barang tersebut, Sekretariat DPRD Provinsi Banten akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan masker tersebut,” tandasnya. (ADV)