SERANG – Adanya temuan senilai 1,9 miliar di program bantuan jaring pengaman sosial (JPS) berbentuk sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Serang, Inspektorat Kota Serang akui temuan tersebut merupakan hasil dari kerja timnya untuk ditindak lanjuti.
“Angka temuan Rp1,9 miliar itu merupakan kerja kami, supaya ditindak lanjuti oleh OPD,” ujar Kepala Inspektorat Kota Serang, Yudi Suryadi, Kamis (14/05/2020).
Kepala Inspektorat Kota Serang, Yudi Suryadi mengaku bahwa adanya temuan 1,9 miliar tersebut sudah dikembalikan oleh perusahaan pemegang program JPS Kota Serang.
“Kalo pengembalian mah sudah, oleh pihak ketiga,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, keuntungan yang diambil oleh penyedia atau dalam hal ini pihak ketiga, paling tinggi sebesar 15 persen. Namun saat ditanya keuntungan yang diambil oleh pihak ketiga, dirinya mengklaim penyedia sudah mengambil keuntungan sebesar 15 persen.
“Tapi itu hasil teman-teman kerja dilapangan sudah melakukan berkaitan dengan kewajaran harga yang ada di pasar. Termasuk keuntungan mereka juga. Kalo keuntungan paling tinggi 15 persen, perusahaan itu kurang lebih segitu lah,” klaimnya.
Yudi mengaku, untuk pembayaran dari hasil pemeriksaannya tersebut sudah dibayar untuk tiga bulan kedepan dengan nilai Rp30 miliar,
“Ya sudah dibayar selama 3 bulan kedepan. Hitung-hitungannya itu lah,” katanya.
Namun saat ditanya kembali apakah barang berupa sembako tersebut selama tiga bulan kedepan apakah pihaknya sudah melihat barang tersebut ada atau belum, dirinya malah mengalihkan ke Dinas Sosial.
“Secara teknis mengenai barang coba ke Dinsos aja lah. Soal barang teman-teman sudah melihat baru barang tahap awal. Tapi untuk tahap kedua gudangnya secara teknis lebih baik ke Dinsos aja,” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya hanya melihat JPS berbentuk sembako tersebut hanya pada tahap awal saja.
“Kemarin yang ke lapangan kan teman-teman bukan saya. Waktu awal kan sebelum pembayarankan sudah dilakukan pengecekkan barang. Untuk selanjutnya itu kan antara Dinsos kesepakatan seperti apa, barang disimpan dimana itu di Dinsos,” katanya.
Meski sudah ada temuan sebesar Rp1,9 miliar, pihaknya mengaku saat ini masih dalam tahap review atau pendampingannya.
“Kami sebenernya masih dalam rangka pendampingan kami. Mana kala didalam perjalanan ada yang ketidaksesuaian, kami rekomendasikan supaya ditindak lanjuti oleh OPD,” katanya.
Sementara, Ketua SAPMA PC Kota Serang, Tedy Supriyadi mengatakan, ada banyak indikasi kesalahan dalam program JPS tersebut dari awal. Indikasi tersebut pihaknya menilai ada beberapa item dalam bentuk sembako itu berbeda-beda tetapi anggarannya sama.
“Pemerintah sudah membayar lunas terhadap pihak ketiga tetapi barang belum ada semua, seharus ketika ada merk yang berbeda harus ada addendum yang dilakukan oleh pemkot agar tidak adanya indikasi dan hal yang bisa merugikan negara,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dalam program tersebut benar adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam hal ini bantuan Covid-19. Pihaknya memberikan kartu merah kepada Pemkot Serang maupun yang terlibat, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ancaman hukuman pidana mati telah tercantum di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya di pasal 2.
“Apabila betul adanya dugaan permainan dalam sembako JPS Kota Serang, siap-siap hukuman mati sesuai dengan UU Tipikor,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak kepada BPK dan KPK untuk segera turun tangan mengatasi permasalahan JPS Kota Serang.
“Kami meminta Surat Perintah Membayar (SPM) ketika sudah dibayar lunas, jika sudah lunas pemkot seharus sudah menerima keseluruhan item JPS selama 3 bulan,” katanya.
Pihaknya juga minta kejelasan Inspektorat tentang barang yang belum ada dengan bayaran yang sudah dilunasi hingga tiga bulan kedepan.
“Meminta kejelasan Inspektorat tentang barang yang belum ada dengan bayaran yang sudah di lunasi sampe tahap 3,” tukasnya.
Diketahui, penyedia bansos ini dilakukan oleh PT Bantani Damir Primarta. Dari pembelian beras 10 kg untuk 50 ribu KK ditemukan selisih Rp300 juta, dari mie Instan Rp420 juta, dan sarden Rp1,1 miliar. Selisih total Rp 1,9 miliar. (Nm/red)