TANGERANG – Bupati Kabupaten Tangerang A. Zaki Iskandar berdiskusi dengan Forkopimda Kabupaten Tangerang melalui Video Conference bahas PSBB di Kabupaten Tangerang, Jum’at (15/5/20).
Dalam diskusi tersebut turut bergabung juga Kapolresta Tangerang, Kapolres Metro Kota Tangerang dan Tangsel, Kajari Tigaraksa, Dandim 05/10 dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Zaki mengatakan, pemberlakuan PSBB pada tahap pertama dan tahap kedua sudah banyak operasi lapangan yang cukup signifikan, walaupun di tengah kekurangan personil dan lain-lain, tapi dari hasil pemantauan Dinas Perhubungan mengenai lalu lintas dan pelanggaran PSBB juga terpantau.
Kemudian kata Zaki, dari Dinas Kesehatan mengenai rapid test massal yang dilakukan baik pada sesi pertama PSBB maupun sesi kedua PSBB masih menggambarkan adanya masyarakat Kabupaten Tangerang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tiba-tiba setelah di rapid tes baru diketahui bahwa menjadi positif Covid -19.
“Durasi petugas cek point tidak perlu 24 jam, tetapi setiap jam penuh masyarakat beraktivitas berlalu-lalang di Jalan Raya itulah yang akan kita Optimalkan. Antara 5 sampai 8 jam per hari, tapi diantara jam-jam tersebut akan kita optimalkan untuk menjaganya,” kata Zaki.
Menurutnya, untuk sanksi bagi pelanggar agar efek Jera, BPBD sudah mendesain cek point mobile untuk melakukan pengecekan random masyarakat akan dipersiapkan juga rapid test di lokasi, jadi bagi masyarakat yang tidak memakai masker di saat operasi itu akan langsung dibawa ke tempat rapid test di lokasi cek poin tersebut dan mereka wajib menunggu 1 jam sampai hasil rapid test nya keluar dan dinyatakan reaktif atau tidak, itu mudah-mudahan bisa memberikan efek Jera kepada masyarakat
“Tetapi semuanya akan kita serahkan kembali kepada Gubernur Banten akan seperti apa psbb tahap selanjutnya untuk dilanjut atau tidak atau waktunya sampai kapan kita tentukan dan akan kita sampaikan saran dan masukan dari Forkompinda Kabupaten Tangerang ke Gubernur Banten,”tandasnya. (Red)