SERANG – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) sebut dengan adanya temuan kelebihan bayar Rp1,9 miliar pada program bantuan jaring pengaman sosial (JPS) berupa paket sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Serang mengindikasikan adanya upaya mark up atau pemahaman harga.
Hal itu menjadi modus operandi para pemain proyek bermain-main dengan anggaran wabah Corona. Pihaknya juga mendesak agar kepada Inspektorat Kota Serang untuk melaporkan adanya kasus dugaan Mark up pada program bantuan JPS kepada penegak hukum.
“Rp1,9 miliar ini kan selisih mark up yah, kalau Inspektorat sudah mengeluarkan hasil audit. Inspektorat tidak hanya memberikan rekomendasi kepada dinas terkait namun juga melaporkan kepada penegak hukum,” kata Wana Alamsyah, Peneliti ICW, Jumat (15/5/2020).
Wana menuturkan, jangan sampai diskresi yang diberikan kepada seluruh pejabat publik untuk menanggulangi COVID-19 dijadikan celah untuk melakukan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penggunaan duit negara melalui belanja barang dan jasa.
“Ini kan modus yang dilakukan di tengah kondisi COVID-19 yang menang uang yang dibelanjakan melalui pihak ketiga itu sangat berpotensi untuk di mark up,” ujar Wana.
Ia menambahkan bahwa aturan mengenai penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa kebutuhan penanggulangan Covid-19 kepada pihak ketiga harus ditinjau ulang.
“Karena hal itu menjadi rentan mengingat uang yang dibelanjakan itu diserahkan (langsung) kepada pihak ketiga.” tuturnya.
Sebelumnya, temuan senilai 1,9 miliar di program bantuan jaring pengaman sosial (JPS) berbentuk sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Serang, Inspektorat Kota Serang akui temuan tersebut merupakan hasil dari kerja timnya untuk ditindak lanjuti.
“Angka temuan Rp1,9 miliar itu merupakan kerja kami, supaya ditindak lanjuti oleh OPD,” ujar Kepala Inspektorat Kota Serang, Yudi Suryadi, Kamis (14/05/2020).
Kepala Inspektorat Kota Serang, Yudi Suryadi mengaku bahwa adanya temuan 1,9 miliar tersebut sudah dikembalikan oleh perusahaan pemegang program JPS Kota Serang.
“Kalo pengembalian mah sudah, oleh pihak ketiga,” katanya. (Nm/red)